Balikpapan, Borneoupdate.com – Mulai Selasa, 1 September 2020, Pemerintah Kota Balikpapan akan mengenakan sanksi berupa kerja sosial, menyediakan dan pembagian masker, hingga denda administratif mulai Rp 100 ribu-Rp 1 juta bagi pelanggar Perwali Nomor 23 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kedisiplinan Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan setelah sepekan melakukan sosialisasi sekaligus memberlakukan sanksi teguran baik lisan dan tertulis, maka mulai besok sanksi lain bagi pelanggaran Perwali. Dengan berlakunya sanksi ini, maka diharapkan masyarakat baik perorangan maupun tempat usaha semakin sadar dan patuh dalam menerapkan protokol kesehatan dalam berbagai aktivitas di lingkungan masing-masing.
Sementara Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli menjelaskan, mulai besok juga pihaknya akan melaksanakan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan di enam kecamatan di Kota Balikpapan. Operasi dilakukan dalam dua sifat yakni bersifat statis seperti menggelar razia di titik-titik yang telah ditentukan, kedua yakni bersifat berjalan dengan mendatangi kafe, restoran, atau tempat yang perlu dilakukan razia.
Dalam pelaksanaan razia nanti, tim gabungan juga menempatkan langsung unit Bankaltimtara. Sehingga bagi pelanggar akan menyetorkan langsung denda yang telah ditetapkan ke kas daerah, atau tidak diberikan kepada penyidik atau petugas di lapangan.
Zulkifli menjelaskan, setelah sepekan sosialisasi dan penerapan sanksi teguran mulai 24 Agustus 2020, Pemerintah Kota bersama aparat TNI dan Polri telah menertibkan kurang lebih 1.200 pelanggar. Dari jumlah tersebut, paling banyak terjaring di Balikpapan Utara diikuti Balikpapan Selatan, dan Balikpapan Kota. Kemudian dari analisis tim Gugus Tugas, ternyata jumlah tersebut sama dengan sebaran kasus Covid-19 di mana saat ini paling banyak terdapat di Balikpapan Utara.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan dr Andi Sri Juliarty menjelaskan pada hari ini (31/8) terdapat penambahan 50 kasus terkonfirmasi positif, 26 selesai isolasi, dan satu kasus meninggal dunia berstatus probable.
Kemudian, pada hari ini juga jumlah pasien Covid-19 yang dirawat di delapan rumah sakit rujukan telah mencapai 221 orang atau melebihi kapasitas dari 212 tempat tidur. Dengan kondisi ini, pihak rumah sakit melakukan penataan atau pergeseran beberapa ruang perawatan agar pasien Covid-19 khususnya dengan gejala sedang dan berat dapat menjalani perawatan.
Dari kasus terkonfirmasi positif hari ini terdapat dua anak-anak dengan usia 1,5 tahun dan 5 tahun. Juga terdapat seorang dokter yang terkonfirmasi positif. Dengan demikian, jumlah tenaga kesehatan yang terpapar Covid-19 selama pandemi ini sebanyak 155 orang.
Pada kesempatan terpisah sebelumnya, Pemerintah Kota Balikpapan menerima bantuan 1.500 masker dari Gerakan Balikpapan Peduli Corona (GBPC) yang diserahkan melalui Balikpapan Pos.
Bantuan diserahkan langsung Direktur Balikpapan Pos Yudhianto kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty, dilanjutkan dengan pemberian piagam penghargaan dari Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi. (TS/ FAD)
Discussion about this post