Balikpapan, Borneoupdate.com – Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan memiliki kewenangan untuk membubarkan kegiatan di masyarakat yang melibatkan orang banyak atau kerumunan. Hal itu berlaku untuk seluruh kegiatan termasuk kampanye pilkada yang diatur secara sah dalam undang-undang tentang pemilihan kepala daerah.
Ketua Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Rizal Effendi mengatakan pembubaran kegiatan dilakukan jika penyelenggara tidak mematuhi aturan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah setempat. Apalagi saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19 yang mengharuskan semua pihak terlibat aktif memutus mata rantai penyebarannya.
“Kegiatan apapun bisa dibubarkan satgas jika melanggar protokol kesehatan. Bahkan ketika ada potensi pelanggaran protokol satgas bisa segera bertindak. Karena itu ranah satgas,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (21/11).
Hal ini lanjut Rizal berlaku untuk seluruh kegiatan masyarakat seperti pernikahan, kampanye pilkada hingga kegiatan keagamaan. Dimana tokoh masyarakat maupun tokoh agama diminta menyampaikan kepada publik bahwa di masa pandemi seperti saat ini warga harus disiplin dan patuh protokol kesehatan.
“Kalau ini sudah membahayakan protokol kesehatan sebaiknya dimusyawarahkan untuk dibubarkan. Karena itu kita minta kepada penyelenggara betul-betul mematuhi protokol kesehatan,” tuturnya.
Dirinya menurut Rizal juga meminta camat dan lurah bertindak tegas terhadap kegiatan kelompok masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Karena jika terdapat pejabat yang lemah dalam pengawasan protokol Covid-19 akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Bahkan Pemkot juga mengeluarkan surat edaran dengan tujuan untuk penguatan penegakan protokol kesehatan untuk pejabat camat dan lurah serta masyarakat.
“Jangan dilakukan hal pembiaran karena itu merugikan dan membahayakan kita bersama. Karena upaya bersama dalam perubahan perilaku dibutuhkan dalam adaptasi masa pandemi ini,” tambahnya. (SAN)
Discussion about this post