Paser, Borneoupdate.com – Ribuan sertifikat plasma petani di Kabupaten Paser sejak 1990 sampai 2022, tak kunjung terbit dan diberikan kepada petani oleh Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Kabupaten Paser.
Hal ini turut menjadi perhatian DPRD Kabupaten Paser. Pasalnya, sejumlah petani sudah membayar lunas kredit, namun hingga kini belum mengantongi legalitas kepemilikan. Hal ini turut berdampak pada sulitnya petani menerima bantuan program replanting.
Menyikapi hal itu, Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi, meminta agar pihak terkait turut membantu menyelesaikan persoalan tersebut, serta memudahkan proses kepemilikan sertifikat mengingat syarat dapat dipenuhi petani.
“Para petani sudah siap jika BPN membutuhkan data apa saja yang dibutuhkan oleh BPN,” kata Hendra, saat ditemui Jumat (2/6/2022).
DPRD menginginkan agar permasalahan ini tuntas, dan menunggu tindak lanjut oleh instansi terkait. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser juga diminta agar keinginan para petani mendapat perhatian serius.
Sekretaris Apkasindo Paser, Aliyadi, mengatakan masalah sertifikat sudah beberapa kali disampaikan. Ada 384 lahan pokok sertifikat petani di Long Ikis yang belum terbit. Itu belum termasuk lahan pekarangan dan pangan. Sementara sebagian petani sudah melunasi kredit.
“Mohon pejabat terkait jangan alasan klasik. Yaitu saat itu belum menjabat atau apa. Kami tidak ingin dilempar sana sini lagi,” kata Aliyadi.
Sementara itu, Ketua Apkasindo Paser, Siahaan, menambahkan seharusnya sertifikat sudah diterima. Namun hingga kini tak kunjung diberikan. Sehingga menurutnya ATR/BPN Paser tidak ada niat untuk memperbaiki atau membantu petani.
Ia menjelaskan, sebelumnya syarat replanting hanya perlu SKT. Namun di 2022 harus ada sertifikat dan ada rekomendasi BPN.
“Yang jadi bingung mengapa jadi dipersulit, apakah ada aturan baru atau seperti apa. Padahal lahan plasma warga tidak ada masuk kawasan HGU. Mayoritas lahan transmigrasi,” katanya.
Menanggapi hal itu, Perwakilan BPN Kabupaten Paser, Dwi, menyampaikan sertifikat sampai sekarang BPN belum terima tanda penerimaan sertifikat yang dimaksud. Namun dia menyarankan, agar lahan yang belum sertifikat dapat diajukan melalui program PTSL.
“Karena kita tidak ada lagi data sertipikat plasma yang belum disahkan,” kata Dwi.
Untuk diketahui, realisasi replanting sampai hari ini di Kabupaten Paser sudah 7.319 hektare dari 2017, atau uang hibah yang masuk sekitar Rp 190 miliar. Jatah dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk Paser ialah 17 ribu hektare. (BHA)
Discussion about this post