Balikpapan, Borneoupdate.com – Persoalan kejelasan sertifikat tanah warga di perumahan Bukit Damai Sentosa (BDS) I belum juga tuntas. Hingga kini baik developer maupun BTN sebagai pemberi KPR tidak memberikan solusi. Sementara warga sudah melunasi kewajiban mereka sesuai akad perjanjian.
Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Edy Alfonso menilai pihak BTN yang lalai dalam persoalan sertifikat warga. Karena sesuai aturan KPR maka pihak developer menyerahkan sertifikat kepada bank. Kemudian kreditur akan mendapatkan hak atas sertifikat ketika cicilannya sudah berakhir.
“Masalah ini seharusnya diselesaikan pihak BTN bukan developer. Kan pada dasarnya kalau saya melihat prinsip-prinsip aturan KPR itu ya developer menyerahkan sertifikat ke bank,” ujarnya, Jumat (17/11).
Menurut Edy permasalahan ini terjadi karena warga telah melakukan pelunasan pembayaran kredit rumah. Namun pihak pemberi KPR belum juga menyerahkan sertifikat lahan warga yang sudah lunas cicilannya. “Permasalah ini nggak bisa saling lempar-melempar antara kepengurusan BTN yang lama dan baru,” tuturnya lagi.
Edy berharap, para warga menghadap ke Kecamatan Balikapan Selatan. Agar ada pertemuan semua pihak yang terlibat dan mencari solusi atas persoalan ini. “Pak RT harus aktif berkoordinasi dengan kecamatan. Supaya dapat difasilitasi pertemuan antara BTN dan warga. Kemudian disaksikan oleh Camat Balikpapan Selatan sehingga solusinya dapat ditemukan,” tambahnya. (MAN)
Discussion about this post