Balikpapan, Borneoupdate.com – Walikota Balikpapan, Rizal Effendi, siap memenuhi permintaan publikasi penggunaan anggaran penanganan Covid-19 yang mencapai Rp 137 miliar. Hal itu sebagai tanggapan atas hasil rekomendasi panitia khusus (Pansus) Covid-19 yang dibentuk DPRD Balikpapan sebagai bentuk pengawasan atas penggunaan APBD yang dialihkan untuk membiayai penanganan pandemi Covid-19 di kota minyak.
“Kami tidak ada niat menutup-nutupi. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Sudah ada di aplikasi bisa dilihat,” ujar Rizal usai acara pemberian penghargaan kepada pemuda berprestasi dalam peringatan Hari Sumpah Pemuda di aula Pemkot Balikpapan, Selasa (27/10) siang.
Rizal memastikan seluruh proses penggunaan anggaran untuk Covid-19 yang dilakukan pihaknya sudah sesuai aturan yang berlaku. Bahkan semua laporan penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19 telah dimasukan dalam aplikasi sehingga dapat dengan mudah diakses untuk masyarakat umum.
“Semuanya kita terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi. Sudah terbuka diakses oleh masyarakat umum,” tuturnya singkat sambil berlalu.
Berdasarkan hasil rekomendasi Pansus Covid-19 DPRD Kota Balikpapan terdapat delapan rekomendasi atas kinerja Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yang sudah bertugas dalam delapan bulan terakhir. Rekomendasi tersebut terdiri dari permintaan penyusunan pelaporan seluruh anggaran belanja tidak terduga untuk kemudian dilakukan audit khusus (review) oleh inspektorat Kota Balikpapan sebagai langkah preventif sebelum audit BPK. Kemudian memberikan tembusan kepada DPRD terhadap laporan audit tersebut.
Kedua, menindak tegas oknum pegawai jika terbukti melakukan penyimpangan atas penggunaan anggaran belanja tidak terduga penanganan Covid-19 di Balikpapan. Ketiga, meminta Pemkot Balikpapan mempublikasi laporan penggunaan anggaran Covid-19 yang dialokasikan dalam belanja tidak terduga tahun 2020.
Keempat, meminta Pemkot Balikpapan mengedepankan tindakan preventif melalui pengetatan protokol kesehatan di segala bidang dalam era new normal agar ekonomi masyarakat bisa kembali menguat setelah terdampak Covid-19. Kelima, melakukan kajian dan pertimbangan aspek ekonomi, sosial dan kesehatan guna menentukan status darurat (PSBB).
Keenam, meminta instansi terkait agar segera memperbaharui data warga penerima dana bantuan, penetapan kriteria dan mengklasifikasikan warga penerima bantuan baik dari pemerintah daerah, provinsi maupun pusat guna menghindari adanya duplikasi penerima bantuan serta tepat sasaran.
Ketujuh, membuat laporan pendistribusian dan pengelolaan bantuan dari perusahaan maupun CSR yang telah diterima selama masa pandemi Covid-19 serta seluruh bantuan yang diterima nantinya. Laporan itu akan diaudit khusus (review) oleh inspektorat Kota Balikpapan sebagai langkah preventif sebelum audit BPK. Kemudian memberikan tembusan kepada DPRD terhadap laporan audit tersebut.
Kedelapan, merumuskan secara bersama-sama pola penanganan Covid-19 di segala aspek kegiatan dan menuangkannya dalam instrumen kebijakan yang mengikat secara yuridis baik sebagai revisi perda maupun perda khusus Covid-19 di Balikpapan. (FAD)
















Discussion about this post