Balikpapan, Borneoupdate.com – Persoalan kualitas pelayanan dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kepada masyarakat menjadi sorotan utama wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan dalam beberapa pekan terakhir. Hal itu tidak lepas dari persoalan lonjakan tarif air yang dibebankan ke pelanggan di masa pandemi Covid-19 dalam tiga bulan terakhir.
Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh mengatakan pihaknya saat ini sedang mengkaji rencana revisi peraturan daerah (perda) tentang sistem pengolahan air minum (SPAM). Perda tersebut merupakan payung hukum penentuan tarif yang dibebankan PDAM selaku penyedia layanan air kepada pelanggan yang ada di Balikpapan.
“Kami akan upayakan merevisi perdanya tentang penentuan tarif dasar pelanggan air bersih di PDAM Kota Balikpapan. Revisi itu dilakukan untuk menyelaraskan tarif yang sudah diberlakukan dengan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat,” ujarnya kepada wartawan, Senin (20/7) siang.
Menurut Abdulloh pihaknya menginginkan tarif yang dibebankan ke pelanggan disesuaikan dengan kualitas layanan air yang diterima. Sehingga saat pelanggan membayar rekening air mereka juga mendapatkan pelayanan pasokan air sesuai jumlah yang dibayarkan kepada PDAM.
“Kami di DPRD Kota Balikpapan sudah melakukan koordinasi dengan PDAM, termasuk Dewan Pengawas PDAM untuk menindaklanjuti keluhan dari sejumlah warga terkait lonjakan tagihan pelanggan PDAM selama pandemi Covid-19,” tuturnya.
Berdasarkan informasi yang diterima, lanjut Abdulloh, lonjakan tarif iuran pelanggan PDAM diakibatkan dari tidak adanya kegiatan pencatatan oleh petugas meter PDAM selama masa pandemi Covid-19 dari April hingga Mei 2020. Akibatnya penentuan jumlah tagihan dilakukan dengan mengambil rata-rata jumlah tagihan pelanggan untuk dimasukan dalam akumulasi tagihan di bulan Juni.
“Saya sudah konfirmasi ke PDAM dan dewan pengawas, namanya perkiraan pasti ada plus minusnya. Jadi tidak ada kenaikan tarif. Karena sesuai dengan aturan dalam memberlakukan kenaikan tarif PDAM harus mendapatkan persetujuan dari DPRD,” lanjutnya.
Untuk itu, Abdulloh meminta kepada pelanggan PDAM agar segera memeriksa kembali jumlah tagihannya. Apabila ditemukan ada jumlah yang tidak sesuai dapat mengajukan klarifikasi ke PDAM.
“Sistemnya itu perkiraan sehingga ada yang bayar lebih ada juga yang berkurang. Kalau ada warga yang kelebihan bayar PDAM wajib mengembalikan. Karena itu adalah hak dari masyarakat. Masalah teknis pengembaliannya itu terserah dari PDAM seperti apa,” tutup politisi asal Golkar ini. (FAD)
Discussion about this post