Balikpapan, Borneoupdate.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus berupaya untuk meningkatkan efisiensi dan ketertiban dalam pelaksanaan pembangunan, terutama terkait pekerjaan yang memerlukan waktu penyelesaian lebih dari satu tahun anggaran. Sebagai langkah nyata, sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur tata cara pemberian kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan yang melampaui tahun anggaran diselenggarakan pada Senin, 4 November 2024, di Hotel Novotel Balikpapan. Acara ini dihadiri oleh puluhan peserta yang terdiri dari perwakilan dinas-dinas terkait, pelaku proyek, dan unsur pemerintah daerah lainnya.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber utama, Syaipul Awar, Kepala Bagian Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan Biro Administrasi Pembangunan (Adbang) Provinsi Kalimantan Timur. Syaipul menjelaskan pentingnya Pergub ini dalam memastikan seluruh proyek pembangunan dapat diselesaikan dengan optimal tanpa terhambat oleh kendala administrasi di akhir tahun anggaran. Ia juga menekankan bahwa Pergub ini diharapkan menjadi solusi bagi berbagai proyek besar di Kalimantan Timur yang membutuhkan alokasi waktu lebih dari satu tahun anggaran untuk penyelesaiannya.
Pergub Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2024 ini mengatur berbagai prosedur dan persyaratan bagi proyek-proyek yang mendapat izin untuk melampaui batas waktu anggaran tahunan. “Dalam pelaksanaannya, proyek-proyek besar yang memiliki kompleksitas tinggi seringkali sulit diselesaikan dalam satu tahun anggaran, sehingga diperlukan kebijakan yang fleksibel namun tetap terkontrol,” kata Syaipul dalam pemaparannya.
Kebijakan ini disusun untuk memberikan kepastian hukum dan meminimalkan risiko pelanggaran administrasi yang kerap terjadi karena kendala waktu. Dengan adanya Pergub ini, instansi pelaksana dapat mengajukan permohonan untuk memperpanjang masa pengerjaan proyek hingga selesai tanpa harus terbebani oleh batasan anggaran tahunan. Selain itu, Syaipul juga menegaskan pentingnya perencanaan yang lebih matang dan sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah agar tidak terjadi overlapping atau keterlambatan dalam penyaluran anggaran.
Adanya kebijakan ini disambut baik oleh berbagai pihak, khususnya dinas-dinas yang terlibat dalam proyek pembangunan strategis. Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman menyeluruh kepada para pemangku kepentingan mengenai prosedur dan manfaat dari Pergub ini. Syaipul menuturkan bahwa Pergub No. 6 Tahun 2024 merupakan upaya pemerintah daerah untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan tanpa melanggar aturan administrasi yang berlaku. “Kami berharap, dengan sosialisasi ini, pelaksanaan proyek dapat berjalan lebih efisien, dan penggunaan anggaran lebih akuntabel,” lanjutnya.
Para peserta sosialisasi yang hadir turut memberikan masukan dan bertanya terkait teknis pelaksanaan dari Pergub ini. Pertanyaan yang muncul di antaranya terkait dengan mekanisme pengajuan perpanjangan waktu, tahapan evaluasi proyek, serta laporan pertanggungjawaban yang harus dipenuhi oleh pihak pelaksana.
Sosialisasi Pergub Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2024 diharapkan mampu menjadi panduan bagi seluruh dinas dan instansi yang terlibat dalam pelaksanaan proyek pembangunan di Kalimantan Timur. Dengan adanya pedoman yang jelas ini, pemerintah daerah berharap seluruh proyek yang memiliki kompleksitas tinggi dan membutuhkan waktu panjang dapat diselesaikan tanpa kendala administratif.
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Melalui kebijakan yang fleksibel namun terkontrol ini, diharapkan pembangunan daerah dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur. (San)
Discussion about this post