Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda mengharapkan keputusan pelaksanaan penyebarluasan rancangan peraturan daerah inisiasi DPRD bisa terlaksana di bulan November tahun ini.
Pelaksanaan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) yang sifatnya rancangan peraturan daerah inisiasi dari DPRD Samarinda itu sudah direncanakan pada tahun 2021 tetapi masih terkendala terkait pengelolaan anggaran.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal usai kegiatan Rapat Paripurna DPRD masa sidang III Tahun 2022 di Ruang Rapat Lantai 2 DPRD Kota Samarinda Jalan Basuki Rahmat, pada Senin (7/11/2022).
Joha Fajal menyampaikan pelaksanaan sosialisasi rancangan peraturan daerah inisiasi DPRD Kota Samarinda baru bisa dilaksanakan di akhir tahun 2022.
“Itu pun hanya satu kali karena ini di anggaran perubahan. Pelaksanaan masih menunggu karena agenda itu masih di badan musyawarah,” ungkapnya.
Dikatakannya agenda tersebut masih dibahas pada Badan Musyawarah (Banmus) dan baru bisa dilaksanakan ketika sudah ditentukan waktunya. Sebut Joha sapaan akrabnya, itu bisa dilaksanakan pada bulan November, karena bulan Desember waktunya sempit.
“Target bulan November ini harus jalan,” tegasnya.(adv/dprdsamarinda)
Discussion about this post