Balikpapan, Borneoupdate.com- Staf Ahli Kepala Daerah, selama ini dianggap menjadi tempat parkir bagi para pegawai yang tidak memiliki jabatan struktural. Oleh karenanya, untuk menghilangkan penilaian negatif tersebut, seorang staf ahli harus dapat menunjukkan kinerjanya dengan memberikan masukan tentang rumusan, pemikiran dan konsep inovatif, guna mendukung kelancaran tugas seorang Kepala Daerah yakni Gubernur, Walikota maupun Bupati terkait isue-isue strategis tentang daerahnya.//
Hal itu diungkapkan Gubernur Kaltim Isran Noor kepada sejumlah awak media, usai membuka kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) staf ahli kepala daerah (Sahlikada) seluruh Indonesia, bertempat di Hotel Platinum Balikpapan, Selasa (25/2)
“Bagi pegawai yang ditempatkan di posisi staf ahli bukan berarti dibuang, sebab konsep dan pemikirannya tentang perkembangan Daerah masih diperlukan oleh Kepala Daerah. Karena itu staf ahli bertanggungjawab langsung kepada kepala daerah,” terang Isran Noor
Lanjutnya,”Digunakan atau tidak oleh Kepala Daerah, staf ahli berhak untuk memberikan masukan, rumusan maupun konsep yang inovatif tentang isue-isue strategis Daerahnya”.
Menurutnya, staf ahli merupakan jabatan struktural yang memiliki tugas untuk memberikan masukan, pertimbangan dan telaah kepada kepala daerah. Atau bisa dikatakan staf ahli adalah pemikir bagi kepala daerah, dalam menjalankan program-program pembangunan.
“Diharapkan dari kegiatan rakernis yang diikuti ratusan Staf Ahli yang berasal dari seluruh Indonesia ini, akan menghasilkan rumusan-rumusan yang cemerlang untuk kemajuan Daerahnya masing-masing, termasuk menyikapi Kalimantan Timur yang saat ini menjadi pusat perhatian khalayak ramai, karena ditetapkannya sebagai Ibu Kota Negara,” tegasnya
Pada kesempatan yang sama Ketua Umum Forum Staf Ahli Kepala Daerah (Forsakada) Teguh Winarno menjelaskan, rakernis ini diikuti para staf ahli seluruh Indonesia mulai dari staf ahli Gubernur, hingga Walikota dan Bupati yang hadir dari 33 Provinsi, 416 Kabupaten dan 98 kota dengan jumlah peserta seluruhnya mencapai 1600 peserta.
“Kegiatan yang dilaksanakan dari tanggal 25 hingga 27 Februari 2020 ini, bertujuan untuk meningkatkan fungsi dan peran staf ahli kepala daerah, dalam penyusunan rekomendasi terhadap pembangunan nasional di daerah,” jelas Teguh Winarno.
Lebih lanjut Teguh Winarno menyebut, Kaltim memiliki isu yang paling strategis terkait ditetapkannya sebagai IKN. Namun, dalam kegiatan ini ada arahan dari pusat untuk fokus membahas lima isu strategis.
“Lima isu strategis yang menjadi pokok bahasan pada rakernis ini, adalah peningkatan sumber daya manusia (SDM), infrastruktur, omnibus law, reformasi birokrasi dan transparansi ekonomi,” jelasnya
Berkaitan dengan omnibus law ini, semua aturan terkait undang-undang cipta kerja baik yang dari investor, buruh dan ekonom semua disederhanakan jadi satu terkait regulasi dan birokrasi.
“Saya berharap, melalui rakernis ini dapat meningkatkan kapasitas dan kompetensi serta wawasan para staf ahli, sehingga dapat memberikan multiplier effect bagi daerahnya,” tutup Teguh Winarno (TS1982)
Discussion about this post