Samarinda. Borneoupdate.com, Wakil Ketua III DPRD Samarinda, Subandi ikut hadir dalam kegiatan sosialisasi tata cara penginputan rincian APBD 2021 pada SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri RI. Acara ini digelar di hotel Aston Jalan Pangeran Hidayatullah, Pada Selasa (24/11/2020).
Subandi menjelaskan, dalam data dan Informasi yang digunakan dalam penyusunan dokumen perencanaan haruslah data yang sudah di-input ke dalam SIPD. Sehingga penyatuan informasi dan program kerja pemerintah daerah setiap OPD dapat terintegrasi dan akurat, dalam satu sistem informasi yang disediakan oleh Kemendagri
“Jadi SIPD ini membantu pelaksanaan pengimputan setiap program kerja oleh pemerintah daerah dalam suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kinerja pemerintah daerah”, kata politiisi PKS ini
Lebih lanjut, Koordinator Komisi II ini menjelaskan, SIPD bertujuan agar mengoptimalkan pemanfaatan data dan informasi pembangunan daerah dalam upaya mencapai keberhasilan pembangunan pemerintah. SIPD ini perlu menggunakan informasi pembangunan daerah dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan melalui dukungan ketersediaan data dan informasi pembangunan daerah yang akurat, mutakhir dan dapat dipertangungjawabkan.
“Sehingga pengembangan SIPD ini untuk memastikan alur tahapan penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SIPD ini menyajikan informasi baik keuangan dan program pemerintah daerah setiap periode APBD, dan kegiatan sosialisasi ini cara input data APBD 2021,” terangnya
Dia menambahkan, bahwa SIPD juga untuk memastikan sinkronisasi antara perencanaan pusat dan daerah serta antar dokumen perencanaan perencanaan pembangunan daerah. Melalui SIPD, Kemendagri ingin memastikan partisipasi publik dalam penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sistem Informasi Pembangunan Daerah diharapkan dapat mengurangi adanya potensi penyimpangan maupun celah korupsi selama proses penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah. Sehingga memangkas birokrasi dan mengefisiensi penggunaan biaya dalam proses memperoleh informasi pembangunan agar terintegrasi,” tutupnya.(oke)
Discussion about this post