Balikpapan, Borneoupdate.com – DPRD Kota Balikpapan menerima laporan kesulitan mengurus sertifikat tanah dari warga. Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD melakukan kunjungan lapangan ke lokasi pemukiman yang berada di RT 24 dan 38 Kelurahan Telaga Sari. Hal itu untuk mengecek legalitas yang ada dan mengumpulkan informasi.
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Laisa Hamisah mengatakan para warga mengaku sudah lama bermukim di lokasi tersebut. Namun hingga kini belum bisa memperoleh sertifikat tanah dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Padahal warga sudah melakukan pembuatan IMTN sebanyak tiga kali mulai tahun 2013, 2016 dan 2019.
“Mereka kesulitan buat sertifikat. Jadi warga mengeluh jika mereka tidak bisa membuat sertifikat. Sedangkan warga sudah menetap lama di kawasan tersebut. Sudah lama mengurus ke BPN,” ujarnya, Kamis (07/09).
Informasi warga, lanjut Laisa, ada pihak yang sudah memiliki sertifikat di atas lahan warga. Di mana pihak kelurahan menyebut ada sekitar 10 sertifikat. Akibatnya pihak BPN tidak bisa menerbitkan sertifikat tanah warga di atas titik lahan yang sama. Namun pihak tetap akan menelusuri kebenaran informasi tersebut.
“Nah ada yang klaim bahwa lokasi ini ada yang mengaku memiliki sertifikat. Akhirnya warga tidak bisa buat. Informasi dari kelurahan ada 10 sertifikat yang diklaim. Kami akan cek terlebih dahulu,” tuturnya lagi.
Menurut Laisa pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat. Termasuk mengundang semua pihak terkait seperti BPN, kelurahan dan kecamatan. Agar ada kejelasan status kepemilikan lahan milik warga. “Selanjutnya kami akan melakukan RDP untuk memanggil semua pihak. Agar permasalahan ini bisa terang dan cepat selesai,” tambahnya. (MAN)
Discussion about this post