Samarinda, Borneoupdate.com memberikan tanggapan atas tuntutan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Parawansa Assoniwora – Markus Taruk Allo perseorangan yang meminta KPU untuk menghentikan tahapan verifikasi faktual (Verfak) perbaikan. Ini kata KPU Samarinda, Bawaslu Samarinda dan akademisi.
Berdasarkan surat KPU Samarinda No.658/PL.02.2-SD/6472/KPU-Kot/VIII/2020 yang diterima awak media dari Ketua KPU Samarinda. Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat menegaskan KPU bekerja bukan atas saran bapaslon. “KPU bekerja bukan atas saran bapaslon. KPU bekerja berdasarkan aturan,” kata Firman Kamis (13/8/2020).
Firman menjelaskan bahwa KPU merujuk pada aturan yang tidak bisa diganggu gugat. Ia menyebutkan bahwa dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020, tidak ada sama sekali amanat untuk menghentikan proses verifikasi faktual meskipun disandingkan dengan kondisi Covid–19 yang dikeluhkan Parawansa – Markus.
“Sampai hari ini tidak ada peraturan yang memerintahkan KPU untuk menghentikan tahapan. Jadi KPU tetap akan melaksanakan tahapan yang sampai hari ini untuk pasangan calon perseorangan adalah tahapan verifikasi faktual perbaikan sampai tanggal 15 nanti, jelasnya
Sementara itu, Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin saat dikonfirmasi Borneoupdate.com menerangkan mengacu kepada PKPU no.5 tahun 2020 terkait tahapan, program dan jadwal itu agenda nasional yang menjadi acuan.
“Saya kira bagaimana tanggapan KPU RI, Karena surat itu kan ditujukan ke KPU RI. Dan domain KPU untuk menjawab,” terangnya. Lanjut Muin Bawaslu posisinya tetap pada koridornya yaitu pengawasan. “Terkait persoalan itu, kami memberikan wewenang sepenuhnya kepada KPU untuk tanggapan terkait adanya permintaan penundaan, ujarnya lagi.
Dia menambahkan, tetap kalau konteksnya adalah aturan yang sudah ada. Dan tembusan ada ke Bawaslu Samarinda ditembuskan juga ke Bawaslu RI, KPU RI, Bawaslu Kaltim, KPU Kaltim, Bawaslu Samarinda dan KPU Samarinda.
“Kami juga akan merapatkan diinternal persoalan ini. Bahwa yang kami inginkan sepanjang yang dilakukan tidak melanggar aturan, maka saya kira tidak ada masalah terkait ada rekomendasi atau tidak tentu saya harus bicarakan dengan internal pimpinan yang ada di Bawaslu Samarinda, tuturnya
Dihubungi terpisah, Akademisi Universitas Mulawarman yang juga mantan Timsel Bawaslu Kaltim, Herdiansyah Hamzah menyebut keputusan itu bisa dipahami, sebab memang tanggung jawab untuk pengumpulan massa itu ada di LO masing-masing pasangan bakal calon independen.
“Berbeda sebelumnya dimana petugas yang menemui pendukung dengan metode door to door. Pengumpulan massa di satu titik ini yang membuat pendukung agak khawatir dengan resiko terpapar Covid-19,” sebut dosen Fakultas Hukum Unmul yang arab disapa Castro
Lanjut Castro, Ini yang perlu dipertimbangkan. Situasi pandemi yang tidak kunjung melandai dan bahkan grafiknya cenderung makin naik, membuat kekhawatiran banyak pihak. Kondisi ini yang perlu dipertimbangkan, bukan hanya penyelenggara, tetapi terutama oleh pemerintah.
“Saya sendiri dalam posisi sejak awal berharap pilkada ditunda ke tahun depan, hingga pandemi berakhir atau setidak-tidaknya menurun atau bisa ditangani dengan baik,” tutupnya. (Oke)
Discussion about this post