PPU, Borneoupdate.com – Keluhan masyarakat seputar kenaikan tarif langganan air bersih mengundang perhatian DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Lembaga wakil rakyat ini langsung melakukan pemanggilan terhadap pihak manajemen untuk membahas hal tersebut.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten PPU, Sudirman menilai sosialisasi kenaikan tarif ini belum merata ke masyarakat. Pasalnya keluhan yang masuk ke anggota dewan mayoritas menyebutkan tidak adanya pemberitahuan resmi tarif naik. Akibatnya banyak yang merasa terkejut saat membayar tagihan rekening airnya.
“Masyarakat banyak yang terkejut dengan kenaikan tarif itu. Laporannya sudah sampai ke DPRD PPU. Kita segera melakukan agenda rapat dengar pendapat (RDP) dengan PDAM,” ujarnya, Sabtu (11/03).

Pihak PDAM, lanjut Sudirman, menjadikan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 500/K.162/2022 tentang Penetapan Tarif Batas Bawah dan Batas Atas Air Minum Kabupaten/Kota se Kaltim sebagai dasar kenaikan. Karena selama ini harga jual air bersih Perumda AMD masih di bawah biaya produksi.
Namun pihak DPRD, menurut Sudirman, juga mempertanyakan kinerja pelayanan distribusi air dari PDAM. Meski perusahaan milik daerah ini tidak lagi mendapatkan dana penyertaan modal dari pemerintah. Kondisi ini membuat subsidi tarif PDAM kepada pelanggan juga tidak bisa dipertahankan. Sehingga pelanggan harus membayar tarif air dengan harga sekitar Rp 7.000 per kubik.
“Kami minta ada solusi yang terbaik untuk masyarakat. Jangan membuat masyarakat merasa terbebani. Kalau bisa jangan terlalu tinggi tarifnya karena pasca pandemi Covid-19 ini ekonomi masyarakat belum stabil,” tambahnya. (SAN/adv)
















Discussion about this post