Balikpapan, Borneoupdate.com – Penyelidikan atas dugaan keterlibatan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) saat proses penjaringan bakal calon kepala daerah di Balikpapan akhirnya dihentikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim. Penghentian tersebut terkait tidak ditemukannya bukti pelanggaran yang dilakukan kedua ASN terkait dugaan keterlibatan mereka dalam proses penjaringan bakal calon kepala daerah di salah satu partai politik peserta Pilkada Kota Balikpapan.
Usai kegiatan sosialisasi indeks kerawanan Pilkada Balikpapan tahun 2020 di Hotel Golden Tulip Balikpapan, Selasa (17/3) siang, Komisioner Bawaslu Kaltim, Muhammad Ramli mengatakan pihaknya sudah memeriksa laporan yang masuk terkait keterlibatan ASN di pilkada. Namun tidak ditemukan bukti yang secara sah dan meyakinkan adanya pelanggaran netralitas dari kedua ASN itu.
“Kami sudah periksa daftar hadir saat penjaringan di partai termasuk bukti lainnya. Karena tidak ada bukti yang menguatkan maka kami hentikan proses terhadap ASN itu,” ujarnya kepada wartawan.
Menurut Ramli, tidak hanya di Balikpapan, Bawaslu Kaltim juga telah memproses 6 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada serentak di 9 wilayah di Provinsi Kaltim. Enam dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut masing-masing terjadi di wilayah Kota Bontang dengan dua pelanggaran, di Kabupaten Paser sebanyak 3 pelanggaran dan Kabupaten Berau dengan satu pelanggaran.
Berbeda dengan di Balikpapan, lanjutnya, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan keenam ASN di wilayah tersebut dinyatakan melanggar UU ASN karena terbukti telah mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah ke salah satu partai politik. Bahkan terlibat proses pengumpulan dukungan untuk calon perseorangan serta memiliki baliho atau alat peraga lainnya untuk meminta dukungan dari masyarakat.
“Kami sebatas melakukan penyelidikan dan klarifikasi soal pelanggaran ASN ini. Kalau dinyatakan terbukti maka selanjutnya kami serahkan ke Komisi ASN. Karena enam ASN berada di bawah aturan UU ASN yang ditangani KASN,” jelas Ramli.
Adapun mengenai tingkat kerawanan dalam pilkada, Bawaslu Kaltim menempatkan Kabupaten Paser di urutan pertama disusul Kota Balikpapan. Hal itu berdasarkan indeks yang dibuat oleh Bawaslu Kaltim mengenai tingkat kerawanan di Pilkada. Indeks itu memuat empat indikator yang menjadi tolak ukur dalam memperhitungkan potensi tingkat kerawanan pada Pilkada yakni dimensi sosial politik, penyelenggara Pemilu, kontestasi dan ASN.
“Kalau kita hitung dengan angka satu sampai enam, Balikpapan memiliki angka empat atau sedang tinggi, kalau yang paling rendah itu Bontang dengan indek dua. Makanya kami minta untuk menekan potensi kerawanan ini, KPU harus rajin sosialisasi, pengawasan dan mencegah segala bentuk pelanggaran,” tambah Ramli. (FAD)
Discussion about this post