Samarinda, Borneoupdate.com – Pemprov Kaltim melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim, konsisten melakukan pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kaltim, terkait pentingnya menerapkan dan melaksanakan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalim Suroto melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaaan, Disnakertrans Kaltim Aji Syahdu G Citra mengatakan, secara umum, tujuan diberlakukan aturan K3 adalah untuk melindungi tenaga kerja dari risiko kecelakaan dalam bekerja. Dan secara rinci, tujuan dari K3 telah tertuang dalam PP RI Nomor 50 Tahun 2012.
“Oleh karena itu, kami terus meningkatkan pembinaan kepada perusahaan-perusahaan, sehingga kalau dilihat dari tren datanya dari tahun 2018 sampai 2020, trennya terus naik. Namun pada tahun 2020 ke 2021 agak turun karena adanya pandemi Covid-19, berbagai aktivitas dibatasi sehingga pelaksanaan verifikasi dan penilaian penghargaan K3 terhambat,” jelas Aji Syahdu G Citra, kepada Tim Publikasi Biro Adpim Setda Provinsi Kaltim di Jakarta, belum lama ini.
Pada tahun 2021 ke 2022, lanjut Aji Syahdu, tren peningkatan penerimaan penghargaan K3 di Kaltim kembali naik, karena tahun tersebut pandemi Covid-19 sudah menurun, dan sudah ada pelonggaran kegiatan, sehingga pembinaan kembali dilakukan.
“Alhamdulillah, tahun 2022 ini, penganugerahan penghargaan K3 kembali meningkat, untuk penghargaan kecelakaan nihil (zero accident), 2021 sebanyak 184 perusahaan, naik menjadi 215 perusahaan (2022). P2HIV/AIDS tahun 2021 sebanyak 45 perusahan, naik menjadi 68 perusahaan (2022), P2Covid-19 pada tahun 2021 sebanyak 113 perusahaan, naik menjadi 148 perusahaan (2022),. dan penghargaan SMK3 tahun 2021 sebanyak 32 perusahaan naik menjadi 52 perusahaan (2022),” paparnya.
Terkait perusahaan-perusahan yang telah menerima penghargaan, Aji Shahdu mengharapkan untuk terus dipertahankan dan ditingkatkan, sehingga dari empat kategori penghargaan bisa dilaksanakan semua, baik program nihil kecelakaan (zero accident), Pencegahan dan Penanggulangan (P2HIV-AIDS, kemudian Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 (P2 Covid-19), dan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan (SMK3).
“Perusahaan-perushaan yang sudah menerima penghargaan kita terus mendorong untuk terus dipertahankan dan ditingkatkan lagi, dan bagi perusahaan yang belum berhasil menerima penghargaan bisa mengevaluasi dan memperbaiki kinerjanya sesuai kriteria-kriteria dan Kemnaker, sehingga tahun depan bisa meraih prestasi,” tandasnya.
Aji Syahdu menambahkan, Disnakertrans Kaltim terus eksis dalam melakukan koordinasi dan pembinaan K3 kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kaltim, dengan harapan bisa mempertahankan prestasinya tahun depan.
“Prestasi penghargaan K3 yang diraih, baik tingkat provinsi maupun nasional bukan tujuan akhir kita, tetapi merupakan komitmen bersama untuk menjalankan program K3 di masing-masing perusahaan, sehingga para pekerja bisa melaksanakan K3 sebagai budaya kerja. Karena secara umum, tujuan diberlakukan aturan K3 adalah untuk melindungi tenaga kerja dari risiko kecelakaan dalam bekerja dan risiko penyakit akibat kerja,” papar Aji Syahdu. (Fad/adv/diskominfokaltim)
Discussion about this post