Samarinda. Bornoeupdate.com, Wali Kota Samarinda H. Syaharie Jaang mengunjungi Perusahaan Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha Kota (PDPAU) Samarinda, Senin (19/10/2020). Hal tersebut dilakukan dalam rangka menepati pemberian pesangon kepada pegawai
Jaang yang didamping Istirnya, Puji Setyowati dan turut hadir Sekretaris Kota Samarinda Sugeng Chairrudin dan Asisten II Pemkot Samarinda, Nina Endang Rahayu. Acara yang berlangsung sejak pukul 10.00 WITA, pemberian pesangon diberikan kepada 3 perwakilan pegawai secara simbolis oleh orang nomor satu di Kota Samarinda ini dan disaksikan bersama Direktur Utama PDPAU, Khairul Fadly.
Dalam kesempatan itu, Jaang memanjatkan syukur dan menyambut baik pemenuhan hak pegawai tersebut. Terutama pegawai dengan masa pengabdian 15 hingga 20 tahun lamanya.
“Ini menyangkut kewajiban sebagai perusahaan daerah. Selama ini perusahaan stagnan, karyawan tidak dibayarkan gajinya, tidak ada kegiatan sama sekali, setelah itu kita bangun lagi dengan kegiatan yang baru. Kita tingkatkan, pelan-pelan hingga Alhamdulillah semua pegawai mendapatkan hak mereka,” sebut Wali Kota dua periode ini.
Tidak adanya pendanaan kata Jaang, sebab Pemkot tidak pernah meminta suntikan dana di bawah kepemimpinannya kepada Dinas Ketenagakerjaan. Kendati hal tersebut sejatinya dapat dilakukan, dengan tegas Jaang menolak alokasi anggaran tersebut.
“Karena mereka anak-anak kita, perusahaan daerah. Keadaan berbalik dengan cepat, kita mampu membayar Rp 1,1 miliyar lebih. Pemberian pesangon hari ini adalah yang terakhir, pegawai menerima pesangon dari nominal Rp 35-100 juta berdasarkan jabatan mereka,” jelasnya
Lebih lanjut Jaang mengaku, bahagia sebelum masa bakti yang dia emban purna, permasalahan tersebut dapat dituntaskan. Baginya, hak pegawai adalah yang utama. Terdapat 28 pegawai yang memperoleh pesangon. Pembayaran dilakukan dengan sistem cicilan selama 5 kali bertahap. Hingga cicilan tahapan keempat, hampir seluruh pegawai telah lunas. Namun, masih terdapat 2 pegawai yang harus menunggu mengingat nominal yang disalurkan merupakan angka yang besar.
Hal serupa juga disampaikan, Direktur Utama PDPAU, Khairul Fadly dengan mengucapkan rasa syukur atas terlunasinya pesangon pegawai. Dia turut menerangkan terkait transparansi dana pesangon, peraturan besar nominal yang dicairkan tak berasal dari PDPAU melainkan putusan anjuran dana oleh Dinas Ketenagakerjaan.
“Sebenarnya, kondisi perusahaan pernah susah, maka sebab itu tidak bisa dibayarkan langsung tuntas. Pemberian pesangon diberikan kepada 28 pegawai yang telah dirumahkan sejak 2010,” terang Khairul Fadly
Kemudian lanjut Fadly, Kondisi perusahaan yang mengalami pasang surut, membuat keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) ditempuh. Pada 2014, PDPAU dan Pemkot melakukan rapat koordinasi dan hingga kini proses revitalisasi internal kian pulih serta mampu memenuhi hak dan kewajiban pegawai perusahaan.
“Ini amanat dari beliau (H. Syaharie Jaang) pembayaran pesangon. Kami turut bahagia juga,” tuturnya dengan nada bersyukur. (Oke)
Discussion about this post