Balikpapan, Borneoupdate.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah mengeluarkan keputusan tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2021 mendatang. Hal itu berdasarkan pengumuman UMP 2021 yang disampaikan langsung Gubernur Kaltim, Isran Noor, Sabtu (31/10) lalu. Dimana Gubernur menyampaikan penetapan UMP Kaltim tahun depan mengacu Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 yang diterbitkan pada 26 Oktober 2020.
“Pak Gubernur sudah memutuskan kemaren per 31 Oktober sudah diputuskan bahwa tidak ada perubahan untuk tahun 2021 sama dengan 2020. Maka UMP Kaltim 2021 tetap sama nominalnya dengan UMP Kaltim 2020 sebesar Rp 2.981.378,72,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Balikpapan, Arbain Side, usai rapat di kantor Walikota, Senin (02/11) siang.
Dengan adanya keputusan dari Gubernur Kaltim tersebut, lanjutnya, Pemerintah Kota Balikpapan masih belum mengambil keputusan untuk besaran upah minimum di tingkat daerah. Karena masih akan menunggu hasil rapat dewan pengupahan terkait UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) yang dijadwalkan pada Selasa (03/11) ini.
“Khusus Balikpapan kami akan rapat terlebih dahulu kami tidak bisa memutuskan. Keputusan tergantung besok kita putuskan bersama agar kita sampaikan ke Gubernur melalui pak walikota,” terang Arbain.
Menurutnya dalam pembahasan besaran UMK tahun 2021 pihaknya akan mengundang Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan perwakilan serikat pekerja di Balikpapan. Sebab sesuai petunjuk dari Menteri Tenaga Kerja, UMP maupun UMK di masing-masing daerah tidak naik karena kondisi perekonomian yang menurun di berbagai sektor selama masa pandemi Covid-19.
“Kita akan rumuskan keputusannya. Kita undang juga Apindo dan perwakilan pekerja. Kita tetap akan buka peluang naik itu bagi teman-teman dari serikat pekerja dan Apindo. Jadi tergantung hasil kesepakatan saja,” ujarnya.
Pihaknya tambah Arbain memang berharap besaran UMK tahun 2021 tidak berubah dibanding tahun 2020 sesuai surat edaran pemerintah pusat. Meski pihak pemerintah setempat tetap membuka peluang bagi serikat pekerja yang tergabung dalam dewan pengupahan untuk memberikan tanggapan. Karena ada sejumlah daerah lain yang tetap menaikkan besaran UMP tahun 2021 dengan berbagai pertimbangan.
“Kita memang berharap hasil keputusan besok hal yang sama. Karena melihat situasi dan kondisi saat ini. Harapan kita UMK itu tetap seperti 2020 sebesar Rp 3.069.000. Kalau ini disepakati tidak naik. Ini akan kita sampaikan ke pak wali dan dibuatkan surat ke Gubernur untuk menyampaikan UMK Balikpapan,” tambahnya. (FAD)
















Discussion about this post