Balikpapan, Borneoupdate.com – Pemerintah Kota Balikpapan memutuskan tidak menaikkan Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan tahun 2021. Hal itu diputuskan setelah rapat bersama dewan pengupahan yang melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan perwakilan serikat pekerja yang ada di Balikpapan.
Walikota Balikpapan, Rizal Effendi mengatakan keputusan bersama ini sesuai dengan surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan yang meminta pemerintah provinsi tidak menaikkan upah minimumnya untuk tahun depan. Bahkan Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Gubernur, Isran Noor, sudah menetapkan tidak ada kenaikan upah minimum regional tingkat provinsi pada 31 Oktober lalu.
“Tidak ada perubahan ini sejalan dengan surat edaran menteri ketenagakerjaan. Yaitu untuk balikpapan nilainya adalah Rp 3.069.315 ini sama dengan angka tahun yang lalu,” ujarnya saat press conference di halaman kantor Walikota Balikpapan, Kamis (05/11) siang.
Surat keputusan bersama ini lanjut Rizal sudah disepakati oleh semua pihak dan akan dikirimkan ke pemerintah Provinsi Kaltim. Mengingat sejumlah pertimbangan yang digunakan dalam penetapan besaran UMK tahun 2021 di tengah kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini bisa diterima semua pihak.
“Ini pagi ini sudah saya tanda tangani. Paling lambat besok akan dibawa oleh kepala dinas tenaga kerja mungkin bersama beberapa anggota dewan pengubahan untuk disampaikan kepada bapak gubernur,” terangnya.
Menurut Rizal pihaknya mengucapkan terima kasih kepada dewan pengupahan yang bersedia tidak menaikkan UMK dengan berbagai pertimbangan. Bahkan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Balikpapan tercatat 71% perusahaan mengalami penurunan pendapatan di masa pandemi Covid-19.
“Pengesahan UMK akan dilakukan oleh gubernur. karena paling lambat tanggal 9 november setiap kabupaten kota sudah harus menyerahkan surat keputusan mengenai besaran UMK adi masing-masing daerah,” tambahnya. (FAD)
Discussion about this post