Balikpapan, Borneoupdate.com – Perkembangan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Balikpapan yang terus melonjak dalam beberapa pekan terakhir membuat pemerintah setempat akhirnya memberlakukan PPKM darurat. Hal ini berdasarkan rekomendasi dari Pemerintah Pusat yang menetapkan sejumlah daerah di luar pulau Jawa dan Bali untuk menerapkan PPKM darurat secepatnya.
“Hasil pembahasan bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), maka penerapan PPKM Darurat dilakukan mulai hari Kamis (08/07) ini,” ujarnya Walikota Balikpapan, Rahmad Masud, kepada wartawan di kantornya.
Ia mengatakan bahwa usur tokoh agama dari FKUB dan MUI sudah menyetujui hal ini dengan pertimbangan kondisi perkembangan Covid-19 di Balikpapan yang kian mengkhawatirkan. Sehingga pemerintah setempat mengambil langkah sesuai petunjuk dari pemerintah pusat untuk menerapkan PPKM darurat seperti di Jawa dan Bali.
“Jadi kami libatkan semua pihak. Ada juga tokoh agama dan beberapa yang terlibat untuk kita putuskan. Karena ini perintah berdasarkan surat yang kemarin kita terima bahwa Balikpapan masuk dalam PPKM Darurat,” tuturnya lagi.
Menurut Rahmad, dalam penerapan PPKM darurat ini pihaknya melakukan pengetatan terhadap kegiatan masyarakat hingga perekonomian. Di antaranya membatasi operasional pusat perbelanjaan seperti Mall hanya sampai jam 5 sore, restoran maupun warung makan hingga jam 8 malam dan jamaah yang boleh hadir sholat di masjid hanya 25% dari total kapasitasnya.
“Semua zona di Balikpapan dikatakan darurat mengikuti petunjuk dari pusat. Mall hanya sampai jam 5 sore, tempat makan sampai jam 8, tempat ibadah juga dibatasi kapasitas 25% saja. Terus sholat Jum’at ditiadakan selama masa PPKM Darurat diterapkan hingga 20 Juli 2021,” jelasnya.
Terkait kondisi ini, Rahmad meminta dukungan kepada seluruh warga masyarakat untuk mematuhi aturan PPKM darurat dan protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah. Termasuk kepada masyarakat muslim terkait kebijakan penggantian sholat Jum’at menjadi sholat Dzuhur selama dua pekan ke depan.
“Jadi kebijakan kami tidak ada menutup masjid. Tapi meniadakan sholat Jum’at dan membatasi kapasitas sholat berjamaah dalam dua pekan ini. Ini kan darurat. Nanti fatwa MUI juga ada. Kita sarankan anak-anak dan orang tua tidak sholat di Masjid dulu,” tambahnya. (FAD)
Discussion about this post