Balikpapan, Borneoupdate.com – Pemerintah Kota Balikpapan tetap memperbolehkan pelaksanaan sholat Jum’at bagi daerah yang berada di zona kuning dan hijau. Hal tersebut merupakan klarifikasi terhadap pemberitaan peniadaan kegiatan sholat Jum’at selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat hingga 20 Juli 2021.
Walikota Balikpapan, Rahmad Mas’ud selaku Ketua Satuan Tugas Covid-19 Kota Balikpapan mengatakan masjid yang berlokasi di zona hijau dan kuning tetap diperbolehkan menggelar sholat Jum’at. Meski dalam surat edaran tidak disebutkan secara rinci soal izin menyelenggarakan sholat Jum’at di zona yang bukan termasuk merah dan orange.
“Ini yang saya klarifikasi disini bahwa tidak ada kita melarang orang untuk beribadah apalagi shalat, tetapi ada pembatasan yang ketat di jumlah orang yang boleh hadir di masjid,” ujarnya kepada wartawan usai menerima dari Pangdam VI/MLW dan Kapolda Kaltim di Kantor Walikota Balikpapan, Jumat (09/07).
Menurut Rahmad, pihak pengurus masjid tetap boleh menggelar sholat Jum’at dengan beberapa batasan. Yakni berada di zona kuning dan hijau serta mampu menjaga kapasitas jamaah tidak lebih 25%. Namun sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri, seluruh daerah yang berada dalam zona PPKM darurat wajib menutup seluruh kegiatan termasuk ekonomi dan ibadah.
“Kalau memang bisa melaksanakan silahkan tapi yang jelas instruksi dari menteri semua daerah yang masuk dalam zona PPKM darurat itu harus ditutup semuanya, tapi di Balikpapan kita masih memberikan toleransi,” tuturnya lagi.
Untuk itu, Rahmad berharap lonjakan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir dapat diturunkan secepatnya. Sehingga pihak pemerintah bisa membuat kebijakan pelonggaran kembali seperti sebelumnya. Terutama pada kegiatan ekonomi dan ibadah yang turut terdampak akibat pengetatan yang dilakukan pemerintah.
“Saya ini orang muslim berdosa menutup masjid. Mudah-mudahan dalam Minggu ini kita mampu menekan laju penambahan Covid-19. Tentunya nanti kita bisa meninjau kembali pemberlakuannya di tanggal 20 Juli,” tambahnya. (FAD)
















Discussion about this post