Balikpapan, Borneoupdate.com – Walikota Balikpapan, Rizal Effendi, melantik sebanyak 214 pejabat fungsional non struktural di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan. Prosesi pelantikan tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan di mana hanya sebanyak 12 orang pejabat fungsional yang dilantik secara langsung sementara sisanya mengikuti kegiatan secara daring.
Walikota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan pelantikan ini dilakukan untuk jabatan fungsional non struktural. Paling banyak guru, dokter, apoteker dan para ahli dengan jumlah total 214 orang. Dimana para ASN ini dilantik untuk jabatan fungsional keahlian sebanyak 134 dan keterampilan 70 orang.
“Adapun untuk ASN yang penggantian masih menunggu persetujuan Mendagri. Kan ada 3 kepala dinas dan puluhan eselon III yang masih belum ada persetujuan dari sana,” ujarnya kepada wartawan di kantor Walikota, Rabu (11/11) siang.
Saat ini lanjut Rizal pihaknya sudah menyelesaikan proses yang diajukan ke Kementerian Dalam Negeri. Proses itu meliputi persetujuan Gubernur Kaltim, KASN dan seleksi atas pejabat yang diajukan untuk mengisi jabatan struktural yang mengalami kekosongan.
“Sebenarnya prosesnya sudah berlangsung sudah selesai. Persetujuan Gubernur sudah, persetujuan KASN sudah seleksinya juga sudah. Tinggal Mendagri-nya mungkin dalam minggu-minggu,” tuturnya.
Menurut Rizal rencananya pejabat sementara yang bertugas di 3 OPD yang mengalami kekosongan tersebut yang akan mengisi jabatan secara definitif. Ada pun tiga jabatan yang kosong di antaranya kepala Dinas Ketenagakerjaan, kepala Dinas UMKM dan Perindustrian, dan kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD).
“Jangan hal ini dikaitkan dengan pilkada. Karena penggantian jabatan boleh dilakukan untuk posisi yang kosong. Yang tidak boleh adalah rotasi jabatan. Yang A dipindahkan ke posisi B,” jelasnya.
Rizal menambahkan yang diperbolehkan sesuai aturan pemerintah pusat yakno promosi jabatan. Dimana seorang ASN yang memenuhi syarat mendapatkan promosi mengisi jabatan yang kosong setelah yang bersangkutan menjadi pejabat sementara.
“Tapi kalau promosi jabatan itu dibolehkan. Kalau seorang ASN promosi ke jabatan baru itu diperbolehkan,” tutupnya. (FAD)












Discussion about this post