Balikpapan, Borneoupdate.com – Walikota Balikpapan, Rizal Effendi, mengaku siap membuka data nama penerima bantuan sosial warga terdampak Covid-19 di daerah yang dipimpinnya. Hal itu merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pemerintah di daerah terkait evaluasi program pencegahan korupsi terintegrasi 2020.
“Sebenarnya sudah kita share gitu data-data penerimanya, tapi kita tetap diminta untuk mempublikasikan nama-namanya. Kita diminta untuk transparan itu nama-nama penerimanya kepada publik,” ujarnya kepada Satuan Tugas Pencegahan-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah IV PIC Kaltim di Kantor Walikota Balikpapan, Kamis (10/12).
Rizal menjelaskan permintaan tim KPK kepada Satgas Covid-19 untuk mempublikasikan data daftar penerima bantuan sosial bagi warga terdampak Covid-19 bertujuan agar penyaluran dan penerimanya tepat sasaran serta lebih transparan. Meski secara umum pihak pemerintah sudah mempublikasikan data penerima lewat situs resmi milik Pemkot Balikpapan.
Adapun mengenai perubahan bentuk bantuan dari sembako ke uang tunai, lanjut Rizal, dilakukan untuk menanggapi isu yang beredar di masyarakat. Dimana ketika itu muncul isu bahwa besaran paket bansos yang diberikan dalam bentuk sembako tidak sesuai dengan nilai yang dianggarkan. Padahal pengurangan nilai itu dikarenakan pemotongan biaya pajak yang dibebankan pada setiap paket sembako yang dibagikan.
“Tadi kita jelaskan kepada pak Alfi (Satuan Tugas Pencegahan-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah IV PIC Kaltim, Alfi R Waluyo), bahwa diawal kita memberikan sembako, setelah itu kita ubah dalam bentuk uang. Kita jelaskan bahwa ada isu, kita mengurangi jumlah paket bantuan yang diberikan. Tapi kita jelaskan juga pengurangan itu dilakukan karena memang di dalamnya ada pajak. Setelah itu kita ubah dalam bentuk uang,” tuturnya.
Sesuai dengan catatan dari Dinas Sosial Kota Balikpapan daftar warga penerima bantuan sosial bagi warga terdampak Covid-19 Kota Balikpapan tercatat mencapai 69 ribu kepala keluarga, yang telah menerima bantuan delapan tahap dalam dua gelombang penyaluran bantuan, dengan besaran nilai sebesar Rp 250 ribu per kepala keluarga setiap bulan. (SAN)
















Discussion about this post