Samarinda, Borneoupdate.com – Masyarakat sering menjadikan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai acuan dalam berpolitik. Padahal UU yang berlaku mewajibkan sikap netral terhadap kepentingan politik. Terutama dalam hajatan politik pemilu legislatif dan kepala negara. Di mana para ASN wajib menjaga netralitas mereka pada 2024 mendatang.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan masyarakat cukup sering menyoroti netralitas ASN. Apalagi di tengah gencarnya penggunaan media sosial seperti saat ini. Untuk itu dirinya meminta kepada ASN agar mewujudkan sikap netralitas. Yakni bebas dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak pada kepentingan siapa pun.
“Kan sudah ada edaran dari KPU kepada kami, agar memasuki tahun politik ini mengingatkan kembali kepada seluruh ASN yang ada di Kota Balikpapan untuk berlaku netral terhadap proses politik yang ada,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (25/11).
Untuk itu, lanjut Andi Harun, pihaknya bakal mengeluarkan surat edaran sebagai tindak lanjut surat KPU. Agar ASN kembali memahami asas netralitas ASN dalam Pemilu. Termasuk mencegah keterlibatan mereka dalam politik praktis di media sosial. Sebab hal ini bisa memincu pelanggaran atas asas netralitas ASN meski secara tidak sengaja.
“Atas dasar tidak tersebut, kami akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh ASN yang ada. Kami minta ASN tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis dan melaksanakan netralitas sebagai status ASN-nya,” tuturnya lagi.
Menurut Andi Harun, pihaknya juga kembali mengingatkan netralitas ASN dalam berbagai kesempatan. Mengingat ada sanksi yang menanti saat seorang ASN terbukti secara sah terlibat politik praktis. “Yang jelas dalam aturan tersebut ada sanksi yang akan diberikan karena ASN itu dalam proses politik baik sebagai tim sukses ataupun simpatisan,” tandasnya. (*/Adv/YUL)
Discussion about this post