Balikpapan, Borneoupdate.com – Persoalan legalitas kepemilikan lahan warga di kawasan perumahan masih banyak keluhan. Kali ini warga di kawasan Bukit Damai Sentosa (BDS) I, RT 32 Kelurahan Damai Bahagia, Balikpapan Selatan, yang mengadu ke Komisi I DPRD Balikpapan. Mereka mempertanyakan tidak adanya penyerahan sertifikat dari pengembang kepada warga yang sudah melunasi pembayaran.
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Laisa Hamisah menyebut ada 40 warga BDS I yang belum mendapatkan haknya berupa sertifikat. Padahal mereka membeli lahan dan sudah lunas. Namun pengembang ternyata tidak menyerahkan sertifikat yang menjadi hak warga.
“Biasanya setelah akad, kemudian pembayaran lunas dapat sertifikat. Nah ini belum. Jadi permasalahannya, ternyata HGB (Hak Guna Bangunan) sudah mati sejak tahun 2017 lalu. Ini harus perpanjangan dulu,” ujarnya, Rabu (04/10).
Menurut Laisa, ada beberapa opsi yang bisa dilakukan pengembang. Namun prosesnya tentu memerlukan waktu yang cukup panjang. “Kami tawarkan kembalikan saja HGB kepada pemerintah. Kemudian masyarakat bikin Izin Membuka Tanah Negara (IMTN). Itu syaratnya dari perusahaan (pengembang) mengembalikan tanah kepada pemerintah. Mulai dari nol lagi pengurusannya,” tuturnya lagi.
Sebenarnya, tambah Laisa, ada dua pihak yang bertanggungjawab atas sertifikat rumah milik warga BDS I yang sudah melunasi kreditnya. Yakni pengembang dan Bank Tabungan Negara (BTN) sebagai pembiayaan kredit perumahan tersebut. “Kami tanyakan, sertifikat HGB masyarakat itu selama ini di mana. Ternyata sertifikat itu ada di BTN. Jadi nanti solusinya dari pengembang dan BTN. Kami dari lembaga DPRD akan mengawasi terus sampai selesai,” tambahnya. (MAN)




















Discussion about this post