Balikpapan, Borneoupdate.com – Ada yang menarik dalam kegiatan reses kali ini. Biasanya warga yang hadir mengusulkan fasilitas umum berupa infrastruktur, Penerangan Jalan Umum (PJU), Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dan air bersih PDAM. Kali ini warga mengeluhkan legalitas lahan mereka yang tak kunjung beres. Padahal sudah melunasi tunggakan yang menjadi tanggungan selama ini.
Hal ini tergambar dalam reses anggota DPRD Balikpapan, Simon Sulean, bersama warga Perum Daksa di lingkungan RT 05 dan sekitarnya, Rabu (25/10/2023). Terkait keluhan warga tersebut Simon menyebutkan legalitas kepemilikan lahan warga memang belum ada. Akan tetapi secara de Facto warga sudah menguasai walaupun secara de Jure belum memiliki surat-suratnya.
“Warga di perumahan Daksa ini surat Hak Guna Bangunan (HGB) sudah mati sejak tahun 2016. Oleh karena itu dirinya meminta kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pengembang untuk mencarikan solusinya,” ujarnya.
Simon berharap pengembang perumahan Daksa masih bisa memperpanjang HGB yang sudah mati. Jadi warga masih bisa mengurus sertifikatnya masing-masing. “Kita berharapnya HGB bisa diperpanjang, kemudian warga bisa mengurus sertifikat hak miliknya,” tuturnya lagi.
Solusi lainnya, lanjut Simon, penyerahan lahan kembali ke negara. Dari sana bisa menjadi langkah awal untuk warga agar dapat mengurus sertifikatnya masing-masing. “Kita masih usahakan, apakah ini bisa masuk kedalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 yakni dimasukan dalam TORA (Tanah Objek Reforma Agraria), artinya bisa dibagikan ke masyarakat,” tambahnya. (ULA)
Discussion about this post