Balikpapan, Borneoupdate.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) memberikan stimulus berupa pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 90 persen dari ketetapan pokok. Kebijakan ini diterapkan untuk meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini.
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, menjelaskan stimulus berlaku mulai besok dan dapat dimanfaatkan seluruh wajib pajak yang memenuhi ketentuan. “Diskon PBB bisa sampai 90 persen dari ketetapan. Bagi masyarakat yang sudah membayar sebelum kebijakan ini keluar, akan diberikan kompensasi pada PBB tahun 2026,” ujarnya, Rabu (20/8).
Pemkot juga membuka layanan perbaikan data bagi wajib pajak yang merasa ketetapan PBB-nya belum sesuai, baik terkait lokasi, zonasi, maupun nilai. Layanan ini tersedia 24 jam, secara offline di kantor BPPDRD maupun online.
Selain itu, ada mekanisme khusus bagi pensiunan, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta masyarakat kurang mampu. Mereka dapat mengajukan permohonan keringanan di luar stimulus yang sudah diberikan.
“Untuk NJOP di bawah Rp100 juta, ketetapan PBB-nya kami nolkan. Jadi yang nilai NJOP Bumi dan Bangunannya di bawah Rp100 juta, tidak dikenakan PBB,” jelas Idham.
Ia menambahkan, sebagian wajib pajak bahkan telah mengalami penurunan nilai PBB tahun ini. Dengan tambahan stimulus hingga 90 persen, diharapkan kebijakan ini mampu mengurangi beban masyarakat, khususnya di kalangan ekonomi bawah. (*)
Discussion about this post