Kutai Kartanegara, Bornoeupdate.com – Sebanyak 44 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara periode tahun 2024-2029 resmi dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Kukar Abdullah Mahrus. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kukar Tenggarong pada hari Rabu, 14 Agustus 2024.
Hadir dalam event tersebut Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura Sultan Adji Muhammad Arifin, Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah, Wakil Bupati Rendi Solihin, Forkopimda Kukar, Sekretaris Daerah Sunggono, Pimpinan Sidang dan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, Camat se-Kabupaten Kukar, Lurah se-Kecamatan Tenggarong, kalangan media dan para tamu undangan.
Pelantikan anggota legislatif Kukar tersebut merupakan bagian dari Rapat Paripurna DPRD Kabupaten/Kota dan dilanjutkan dengan kegiatan Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten/Kota hasil pemilihan umum Tahun 2024 dan diteruskan dengan penandatanganan berita acara pengucapan sumpah/janji serta penyematan pin dan penyerahan SK Anggota DPRD yang diterima oleh perwakilan partai.
Pelantikan tersebut dirangkai dengan penunjukan Ketua DPRD Kukar Sementara Farida dari PDIP dan Wakil Ketua Sementara Dayang Marissa dari Partai Golkar yang ditandai dengan penyerahan palu oleh Abdul Rasid dan didampingi oleh Alif Turiadi dan Didik Agung. Jumlah Anggota DPRD Kukar terpilih secara keseluruhan berjumlah 45 orang, namun ada 1 caleg terpilih yang belum dilantik karena belum menyerahkan Laporan Hak Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Muhammad Tito Karnavian dalam sambutannya yang dibacakan Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah menyampaikan bahwa event tersebut bagian rangkaian proses pelaksanaan Pemilihan Umum anggota DPRD sebagai bagian dari demokrasi untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ditegaskannya bahwa “Saya mengajak Saudara sekalian untuk menekankan kembali bahwasanya sebagaimana amanat Pasal 96 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, 3 tiga fungsi DPRD adalah Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), Fungsi Penyusunan Anggaran, dan Fungsi Pengawasan.Dalam fungsi pengawasan, anggota DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat,” tuturnya.
Dijelaskannya bahwa Anggota DPRD berhak meningkatkan kompetensi dan kualitasnya melalui kegiatan-kegiatan seperti orientasi dan bimbingan teknis. “Namun, perlu diingat bahwa pelaksanaannya dilakukan secara proporsional yang berbasis pada peningkatan hard skill maupun soft skill dalam menunjang tugas-tugasnya. Pelatihan dan pengembangan ini diharapkan dapat membantu anggota DPRD dalam menjalankan fungsi legislatif, pengawasan, dan anggaran secara efektif dan efisien, demi tercapainya tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya. (*)
Discussion about this post