Samarinda, Borneoupdate.com – Di momen Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 78 tahun ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan remisi umum bagi narapidana dan anak Binaan se-Kalimantan Timur dan Utara, digelar di Lapas Kelas II A Samarinda, pada Rabu (16/8).
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Kaltim Sofyan mengatakan jumlah penerima remisi umum pada peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia totalnya sebanyak 9.366 orang, terdiri dari RU1: 9.235 orang, RU2: 131 orang yang langsung bebas hari ini.
Sofyan menuturkan ada persyaratan narapidana untuk mendapatkan remisi yakni harus berkelakuan baik, mengikuti semua program yang telah ditetapkan lapas dan tidak ada perkara lain.
Sebagai rincian sebagai berikut: Lapas Kelas IIA Samarinda sebanyak 683 orang, Lapas Kelas IIA Balikpapan sebanyak 790 orang, Lapas Kelas IIA Tenggarong sebanyak 1.058orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda sebanyak 1.003 orang, Lapas Kelas IIA Bontang sebanyak 1.200 orang.
Selanjutnya Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong sebanyak 236 orang, Lapas Kelas IIA Tarakan sebanyak 1.118 orang, LPKA Kelas II Samarinda sebanyak 51 orang, Lapas Kelas IIB Nunukan sebanyak 901 orang.
Kemudian Rutan Kelas IIA Samarinda sebanyak 665 orang, Rutan Kelas IIB Balikpapan sebanyak 646 orang dan Rutan Kelas IIB Tanah Grogot sebanyak 497 orang.
Sofyan mengungkapkan bahwa secara keseluruhan di Kalimantan Timur dan Utara, kapasitas hunian Lapas dan Rutan sebanyak 4.228 orang.
Sedangkan pada saat ini isi penghuni di Lapas/Rutan di Wilayah Kalimantan Timur dan Utara sebanyak 12.695 Orang
“Berarti mengalami over kapasitas sebanyak 200.26 persen,”katanya.
Dia pun berpesan kepada narapidana yang telah bebas agar bisa menjadi lebih baik lagi. Tampak hadir Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi, Kepala Lapas Kelas IIA Samarinda Hudi Ismono, Danrem 091/ASN Brigjen TNI Yudhi Prasetiyo, serta anggota DPRD Kaltim. (SAN/diskominfokaltim)
Discussion about this post