Balikpapan, Borneoupdate.com – Lima tahun berlalu, hingga kini perseteruan antara mantan Direktur Operasional di PT Borneo Delapan Enam, Suhardi Hamka, dengan bekas atasannya, Jamri, belum juga menemukan titik penyelesaian. Bahkan pihak Jamri sudah membuat laporan ke kepolisian hingga lima kali dengan empat di antaranya sudah dihentikan karena tidak memenuhi syarat.
Menyikapi hal ini, Suhardi Hamka mengaku kondisi ini cukup melelahkan bagi diri dan keluarganya. Apalagi hal itu berdampak pada pekerjaan pembangunan hunian yang digelutinya selama ini. Mengingat kasus ini juga menurunkan tingkat kepercayaan konsumen dan pihak perbankan terhadap dirinya selaku pengusaha.
“Daripada kita gini terus mending kita buka-bukaan kepada publik. Kalau memang merasa benar kita tarung kayak debat pilkada. Karena saya terganggu juga kerja. Tanggung jawab saya kepada konsumen banyak,” ujarnya kepada wartawan di kediamannya, Selasa (08/06) sore.
Saat ini, lanjut Suhardi, dirinya kembali dilaporkan oleh Jamri beserta pengacaranya. Sementara dirinya menyatakan siap menghadapi laporan yang masuk atas dirinya dengan menyiapkan sejumlah bukti. Bahkan Suhardi sempat mencetak 20 ribu eksemplar majalah yang berisi rincian berbagai macam bukti terkait perseteruan dirinya dengan Jamri. Dilengkapi bukti lain seperti print out percakapan whatsapp antara keduanya yang berlangsung saat bulan Ramadhan lalu.
“Kalau memang dia benar ayo kita buktikan. Biaya debat terbuka kita tanggung berdua. Kenapa ini penting. Karena capek juga saya sudah. Saya masih saja dilaporkan kesana kemari. Maka saya inginnya uji publik saja di tempat terbuka. Kalau mau di Novotel juga boleh. Semoga Jamri ini berkenan bertemu saya,” tegasnya lagi.
Menurut Suhardi inti persoalan antara dirinya dan Jamri terletak pada tuntutan atas fee Rp 15 juta per unit untuk 4.000 unit rumah yang sudah terbangun atau sekitar Rp 60 miliar. Namun saat dirinya menuntut hak tersebut, yang bersangkutan malah membuat laporan ke kepolisian sampai lima kali. Dimana empat laporan sudah dihentikan pihak kepolisian.
“Saya ingin hak saya saja. Orangnya gak mau bayar. Saya minta dibayar hak saya. Kenapa saya minta hak malah dipidana. Dilaporkan sana sini. Padahal kita ini kan kalau bisa dikompromikan bisa saja. Ini aneh, saya menagih hak malah dipidana berulang-ulang,” lanjutnya.
Sementara saat dikonfirmasi lewat pesan singkat secara terpisah, Jamri, melalui pengacaranya, Kahar Juli, tidak mau berkomentar terhadap ajakan debat terbuka yang disampaikan pihak Suhardi Hamka. “Saya no komen mas,” tulisnya singkat. (FAD)
Discussion about this post