Balikpapan, Borneoupdate.com – Dinas Perdagangan Kota Balikpapan siap memfasilitasi lokasi berjualan bagi puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang sebelumnya berjualan di lorong IPAL Pasar Pandansari. Para PKL ini sebelumnya sudah ditertibkan pihak Satpol PP pada 30 Juni 2021 lalu. Kemudian mereka meminta kejelasan lokasi berjualan di dalam Pasar Pandansari karena mengaku belum ada difasilitasi.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Arzaedi Rachman mengatakan terhadap nasib para PKL ini pihaknya sudah meminta agar segera mendaftarkan diri mengajukan permohonan lokasi berjualan ke UPT Pandansari secepatnya. Karena sampai kini tidak ada konfirmasi ke pihak UPT dari para PKL yang berjualan di lorong IPAL Pandansari.
“Saya telepon UPT yang daftar 30 orang. Sampai hari ini orangnya tidak ada kembali lagi. Padahal kami siap saja memfasilitasi,” ujarnya kepada wartawan, Ahad (04/07).
Untuk itu, Arzaedi meminta, para PKL segera mendaftar ulang ke pihak UPT dan tidak terpengaruh dengan isu di luar yang menyebutkan adanya konflik dengan pedagang yang sudah mendapatkan tempat dari pemerintah. Dimana ada sekitar 160 PKL yang berjualan di kawasan lorong IPAL selama sehari penuh dan PKL pasar subuh.
“Jadi saya sampaikan kepada para pedagang yang kemarin kita tertibkan agar tidak mendengarkan isu-isu yang ada tersebar langsung aja datang ke UPT, jangan ngomong-ngomong di luar. Silahkan kepada PKL yang kemarin ditertibkan untuk segera mendaftar dan nanti akan diarahkan lokasi lapaknya,” tuturnya.
Adapun mengenai syarat pendaftaran, lanjut Arzaedi, para PKL hanya diminta membawa KTP dan kartu keluarga untuk mendapatkan lapak di dalam bangunan pasar. Pihak UPT akan melakukan verifikasi terhadap data yang disampaikan. Setelah dinyatakan lengkap, PKL yang bersangkutan akan langsung ditunjukkan oleh UPT lokasi lapak yang akan dipergunakan.
“Mudah sekali syaratnya. Datang aja ke UPT bawa KTP, kartu keluarga, nanti UPT menunjukkan di blok mana mereka mendapatkan tempat tapi bayar retribusi tidak sampai Rp 150.000 dalam satu bulan,” jelasnya.
Arzaedi juga memastikan ketersediaan lapak yang ada di dalam bangunan pasar masih mencukupi. Karena ada sekitar 900 lapak dan yang terisi baru sekitar 500-an. Lapak tersebut ada milik Pemerintah Kota Balikpapan yang disewakan kepada para pedagang di Pasar Pandansari. Mereka hanya dibebani biaya retribusi sebagai pengganti uang sewa.
“Yang jelas, selama lapak yang ada di dalam gedung pasar itu belum tersewa artinya masih kami sewakan karena lapak tersebut adalah milik Pemerintah Kota Balikpapan. Nah kalau ada yang kemudian tidak bayar, bisa saja lapaknya ditempati oleh orang lain,” tambahnya. (FAD)
Discussion about this post