Balikpapan, Borneoupdate.com – Proses pembebasan lahan warga yang terkena proyek normalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal masih menunggu hasil perhitungan dari Badan Pertanahan Negara (BPN). Karena total lahan yang rencananya akan dibebaskan mencapai 5 hektar yang secara aturan harus melibatkan BPN untuk menghitung besaran biaya pembebasan lahan proyek tersebut.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan, Andi M Yusri mengatakan pihaknya saat ini sudah menyiapkan data teknis rencana pengerjaan normalisasi DAS Ampal. Data tersebut akan digunakan pihak BPN sebagai data pendukung dalam menentukan besaran anggaran ganti rugi yang akan dibayarkan oleh pemerintah kepada warga yang lahannya terkena pembebasan.
“Kami hanya akan menyediakan data teknis terkait rencana pekerjaan yang akan dilakukan sebagai data pendukung. Sisanya nanti BPN yang memproses perhitungan besaran ganti rugi untuk pembebasan lahan proyek normalisasi DAS Ampal karena luasnya lebih dari 5 hektar,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (06/07).
Menurut Yusri, proyek normalisasi DAS Ampal merupakan salah satu program utama untuk menanggulangi masalah banjir yang terjadi di Kota Balikpapan. Kegiatan ini juga termasuk salah satu program prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dari Rahmad Mas’ud sebagai Walikota Balikpapan yang baru dilantik.
Khusus untuk penanganan DAS Ampal, ada tiga pihak yang terlibat dalam pelaksanaanya. Yakni Pemerintah Pusat yang akan menangani di jalur utama disusul Pemerintah Provinsi Kaltim yang mengerjakan untuk saluran sekunder. Sedangkan Pemerintah Kota Balikpapan bertugas melakukan pembebasan lahan dan pengerjaan saluran tersier.
“Program banjir ini prioritas dari walikota. Sebenarnya Pemerintah Pusat melalui itu sudah siap melakukan aktivitas asalkan proses pembebasan lahan ini bisa clear. Nah ini kan sedang didorong oleh Walikota untuk diupayakan ke arah sana tapi kan kalau bicara banjir ini tidak hanya di DAS Ampal saja tapi ada beberapa lokasi yang juga menjadi perhatian,” tambahnya. (FAD)
Discussion about this post