Samarinda, Borneoupdate.com – Sekretariat DPRD Samarinda menggelar rapat dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Acara digelar di ruang rapat gabungan Sekretariat DPRD Samarinda, pada (20/6/2022)
Sekretaris Dewan (Sekwan), Agus Tri Susanto menjelaskan, rapat penyelarasan yang diadakan jajarannya membahas tentang Perpres Nomor 33 tahun 2020. Perpres ini mengatur tentang kode harga satuan regional dan membahas tentang kegiatan pelaksanaan reses pimpinan dan anggota DPRD Samarinda.
“Karena salah satu tanggung jawab para anggota terhadap konstituennya yang biasanya berkunjung ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing merupakan implementasi dari Perpres tersebut. Kunjunga ke dapil tersebut tentunya memerlukan pendanaan,” jelasnya.
Agus menyebutkan, semua itu ada anggaran dan standar biayanya yang sebagaimana diatur dalam Perpres tersebut dengan meninjau kemampuan dan anggaran lancarnya. Sehingga, rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan koordinasi agar peraturan ini dapat diimpelemtasikan dengan baik.
“Jangan sampai karena ketidakpahaman kita, Perpres Nomor 33 tahun 2020 tentang kode harga satuan regional ini menjadi hambatan dalam kinerja DPRD Samarinda,” ucapnya.(YA/adv)
Discussion about this post