Samarinda, Borneoupdate.com – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Abdul Rofik mengatakan, sebanyak 23 usulan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) masuk Propemperda tahun 2023.
Disetujui DPRD bersama Pemerintah Kota Samarinda pada Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda, masa sidang III Tahun 2022. Digelar di Ruang Rapat Lantai dua, Sekretariat DPRD Samarinda Jalan Basuki Rahmat, Kamis (17/11/2022).
“Paripurna kali ini kita menetapkan 23 Usulan Raperda dari DPRD dan Pemkot Samarinda masuk dalam Propemperda Kota Samarinda Tahun 2023,” tuturnya kepada awak media setelah rapat paripurna.
Adapun 23 Raperda yang masuk dalam Propemperda Kota Samarinda Tahun 2023 terdiri dari 17 Raperda usulan dari DPRD Kota Samarinda yaitu :
1. Raperda Tentang Keolahragaan
2. Raperda Tentang Revisi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Izin Angkutan Barang dan Bongkar Muat Barang di Jalan Dalam Wilayah Kota Samarinda
3. Raperda Tentang Sistem Pelayanan Kesehatan di Kota Samarinda
4. Raperda Tentang Revisi Perda Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Anak
5. Raperda Tentang Pengelolaan Pemakaman Muslimin di Kota Samarinda
6. Raperda Tata Cara Pengupasan, Pengendalian Galian Tanah dan Pematangan Lahan
7. Raperda Tentang Pengaturan Usaha Penginapan Hotel Melati, Guest House dan Kost
8. Rancangan Perubahan Perda Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2019 Izin Membuka Tanah
9. Raperda Tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
10. Raperda Tentang Pengelolaan Limbah B3
11. Raperda Tentang Pemanfaatan Jalan
12. Raperda Tentang Aset
13. Raperda Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
14. Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda
15. Raperda Tentang Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal UMKM ke Pasar Modern
16. Raperda Tentang Mitigasi Bencana
17. Raperda Tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga Kota Samarinda
6 (Enam) buah Raperda dari Pemerintah Kota Samarinda adalah sebagai berikut :
1. Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda Tahun 2022-2042
2. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
3. Pencabutan Perda Samarinda Nomor 17 Tahun 2002 Tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Rukun Tetangga dalam Wilayah Kota Samarinda dan Perda Samarinda Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Perda Samarinda Nomor 17 Tahun 2002 Tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Rukun Tetangga dalam Wilayah Kota Samarinda
4. Pengelolaan Air Limbah Domestik
5. Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat
6. Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah. (ANA/adv/DPRDSamarinda)
Discussion about this post