Balikpapan, Borneoupdate.com – Komisi II DPRD Kota Balikpapan mendorong Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) untuk bekerja lebih agresif. Para wakil rakyat meminta instansi pemungut pajak ini meningkatkan frekuensi sosialisasi kepada para pelaku usaha. Langkah ini bertujuan mencegah terjadinya kesalahpahaman mekanisme pembayaran pajak daerah.
Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman, menyoroti rendahnya pemahaman sebagian wajib pajak. Ia menilai masih banyak pemilik usaha yang belum mengerti cara menghitung dan menyetorkan pajak secara benar. Kondisi ini seringkali berujung pada penumpukan utang pajak yang fantastis.
“BPPDRD harus lebih aktif turun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi. Jangan sampai pelaku usaha baru sadar kewajibannya setelah angkanya membengkak. Ini kan bisa merugikan pemerintah dan juga pelaku usahanya,” ujarnya, Senin (06/04).
Taufik mengambil contoh kasus viral sebuah restoran di Balikpapan yang menunggak pajak hingga Rp 3 miliar. Kejadian tersebut menjadi sinyal merah bagi sistem pengawasan dan edukasi perpajakan daerah. Ia menyayangkan ketidaktahuan pelaku usaha yang berakibat pada sanksi administratif yang berat.
Angka miliaran rupiah tersebut mencerminkan adanya hambatan komunikasi antara pemerintah dan pengusaha. Komisi II meminta BPPDRD tidak hanya berperan sebagai penagih, tetapi juga sebagai konsultan bagi wajib pajak. Pendekatan persuasif dianggap lebih efektif daripada sekadar memberikan sanksi di akhir.
“Kasus tunggakan Rp 3 miliar itu adalah pelajaran mahal. Kita ingin memastikan setiap pengusaha paham betul bahwa pajak restoran adalah titipan konsumen. Itu bukan beban pribadi. Harusnya pemilik usaha paham soal itu,” jelasnya.
Pemerintah kota, lanjut Taufik, perlu menciptakan sistem edukasi yang mudah diakses oleh seluruh lapisan pengusaha. Komisi II menyarankan penggunaan media digital dan pertemuan rutin per sektor usaha. Hal ini akan memudahkan pelaku usaha baru untuk beradaptasi dengan aturan perpajakan yang berlaku.
Taufik menambahkan kepatuhan pajak sangat bergantung pada kualitas pelayanan informasi. Petugas pajak harus mampu menjelaskan prosedur pembayaran secara sederhana dan transparan. Otomatis dengan pemahaman yang baik, para pelaku usaha akan merasa lebih tenang dalam menjalankan roda bisnis mereka.
“Kita dukung pengusaha lokal berkembang, tapi mereka juga harus taat aturan. Sosialisasi yang masif adalah kunci untuk menciptakan iklim usaha yang sehat di Balikpapan,” tambahnya. (ana)
















Discussion about this post