Balikpapan, Borneoupdate.com – Ledakan kemajuan teknologi informasi saat ini telah merasuki sendi-sendi seluruh kehidupan masyarakat. Kondisi ini berpengaruh pada minat baca masyarakat. Di mana animo membaca kalah jauh dengan penggunaan gadget yang massif.
“Kondisi ini mau tidak mau, suka tidak suka akan merubah cara pandang kita terhadap informasi yang maju saat ini,” terang Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Balikpapan, Elvin Junaidi.
Oleh karena itu memasuki era perubahan iklim informasi yang serba digital, perpustakaan dan pustakawan harus membuka mata dan merubah diri untuk saling bersinergi dan berkolaborasi terhadap perubahan itu sendiri.
“Kata orang bijak, kalau kita tidak mengikuti perubahan maka akan tergilas dengan perubahan itu sendiri,”ungkapnya
Menurut Elvin, karya cetak dan karya rekam yang merupakan hasil budaya bangsa memiliki peran yang sangat penting sebagai salah satu tolak ukur kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, penelitian, penyebaran informasi dan pelestarian budaya nasional serta merupakan alat telusur terhadap catatan sejarah.
Jejak perubahan dan perkembangan kemajuan zaman harus tercatat dan terekam di karya cetak maupun di karya rekam, hal ini tentunya untuk kepentingan daerah dan bangsa Indonesia.
Dijelaskannya, untuk menghimpun karya cetak dan karya rekam sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 13 tentunya Kalimantan Timur yang merupakan bagian dari Indonesia harus berperan dan membangun karakter bangsa.
“Bukan hanya sekedar biasa-biasa saja, tetapi harus berani melakukan suatu perubahan, berani memahami masa lalu, mengakui kesalahan yang pernah terjadi dan mau belajar,” tuturnya.
Elvin menambahkan karya cetak dan karya rekam merupakan salah satu budaya bangsa yang sangat penting dalam mendukung pembangunan nasional, khususnya sebagai tolok ukur kemajuan intelektual, referensi, pendidikan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta penelitian yang merupakan perkembangan bangsa dan pembangunan untuk kepentingan nasional. (SAN/adv/DPKKaltim)
Discussion about this post