Balikpapan, Borneoupdate.com – Yayasan Baitul Maal PLN UP3 Balikpapan melakukan kegiatan sosial yang berlokasi di 4 tempat tersebar Kota Balikpapan yakni LKSA Nurul Iman, LKSA Ibu Pertiwi, LKSA Aisyiyah, LKSA Ibtighoa Mardhatillah.
Penyaluran langsung diwakilkan oleh Bapak Widyo Harsono selaku ketua YBM PLN UP3 Balikpapan. Dalam kegiatan sosial ini YBM membagikan dana bantuan berupa uang tunai yang masing-masing senilai tiga juta rupiah.
Pada penyaluran bantuan kepada lembaga atau masyarakat yang membutuhkan, YBM PLN UP3 Balikpapan bisa berupa uang tunai atau dalam bentuk barang seperti bahan-bahan pokok.
“Namun pada bulan ini kami menyalurkan bantuan dalam bentuk uang tunai, karena selama saya komunikasi dengan LKSA itu kebutuhan mereka tidak hanya berupa makanan, karena ternyata juga butuh biaya dalam membayar kebutuhan sepeti air, listrik, dan lain lain.” Pungkas Bapak Widyo Harsono selaku Ketua YBM PLN UP3 Balikpapan.
Salah satu tempat penerima bantuan adalah Panti Asuhan Nurul Iman, ditempat ini yang merupakan tempat tinggal mereka sekaligus tempat menimba ilmu. Pada pagi hari itu terlihat semangat adik-adik ini dalam belajar mencari ilmu pengetahuan.
Seperti halnya dengan dengan zakat lain, zakat penghasilan juga tidak bisa diberikan kepada semua orang. Terdapat ketentuan syariat yang mewajibkan golongan penerima zakat, termasuk zakat penghasilan. Golongan tersebut antara lain fakir, miskin, amil zakat, mualaf, budak, gharim, fi sabilillah dan ibnu sabil.
“Mudah-mudahan dan terimakasih banyak atas sumbangannya dari YBM PLN UP3 Balikpapan. Mudah-mudahan PLN ini diberikan kekuatan dan kesehatan dan apa yang dicita-citakan dari pegawainya diberikan kemudahan dari Allah SWT. Tetap jaya dan tetap eksis di tahun-tahun berikutnya. Terimakasih” ungkap Bapak Nenubaar selaku pengurus LKSA Ibu Pertiwi.
Semoga dengan adanya program ini dapat memberikan manfaat untuk semua penerima dan bantuan yang sudah diberikan dapat dimaksimalkan sehingga ke depannya bisa lebih sejahtera. (*/FAD)















Discussion about this post