Samarinda, Borneoupdate.com – Walikota Samarinda, Andi Harun, mengesahkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2022-2042 sebagai Peraturan Kepala Daerah. Pengesahan ini tanpa melalui rapat paripurna bersama DPRD Samarinda sebagai pihak legislatif. Alasannya karena jumlah anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna pada 14 Februari 2023 lalu tidak memenuhi kuorum.
Andi Harun mengatakan tindakannya ini sesuai berita acara penutupan sidang paripurna nomor 197/396/020 tanggal 14 Februari 2023. Di mana DPRD Kota Samarinda menyerahkan kembali Raperda Kota Samarinda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda tahun 2022-2042 kepada Pemerintah Kota Samarinda.
Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut dan untuk kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan sebagaimana tersebut di atas, maka Wali Kota dengan ini menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Samarinda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda tahun 2022-2042.
Selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah Kota Samaridna sebagaimana tersebut di atas ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Samarinda Tahun 2023 sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan demikian berita acara ini dibuat. Wali Kota Samarinda pun menandatangani penetapan Perda RTRW Samarinda 2022-2042.
Selain itu, lanjut Andi Harun, proses Raperda RTRW Samarinda sudah berlangsung cukup lama. Yakni selama 5 tahun. Dari tahun 2018 hingga baru mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada 13 Desember 2022.
“Proses revisi RTRW Kota Samarinda yang telah mulai dari tahun 2019 sementara RTRW provinsi pada tahun 2020. Usaha yang kami tempuh antara lain bersurat kepada Kementerian ATR/BPN, bersurat kepada Kementerian Koordinator Bdiang Perekonomian, dan terakhir bersurat kepada Presiden RI,” jelasnya. (SAN/KMF-SMR)
















Discussion about this post