PPU, Borneoupdate.com – Aspirasi perpanjangan jabatan kepala desa ke pemerintah pusat mendapat dukungan dari anggota DPRD Kabupaten PPU. Pasalnya kabupaten yang memiliki 30 desa ini mendukung program pusat yang menjadi pedesaan sebagai pusat kegiatan pembangunan. Baik infrastruktur maupun sumber daya manusia (SDM).
Anggota DPRD Kabupaten PPU, Abdul Rahman Wahid mengatakan dirinya mendukung penuh usulan untuk perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun. Asalkan pemegang jabatan merupakan orang yang komitmen merealisasikan pembangunan desa dan bukan menghamburkan dana desa.
“Mendukung saja, sangat realistis agar kinerja kadesnya bisa optimal membangun desa. Kan desa ini ujung tombak pembangunan. Pemerintahan desa itu berhadapan langsung dengan masyarakatnya,” ujarnya, Selasa (04/04).

Meski begitu, Wahid tetap meminta masyarakat mengawal dan mengawasi kepala desa yang memenangkan pemilihan. Agar program yang menjadi visi misinya bisa terwujud selama periode menjabat. Termasuk evaluasi terhadap capaian kinerja sang kepala desa. Di mana jika masa jabatan menjadi 9 tahun akan mempermudah realisasi program kerjanya.
“Ya sangat setuju untuk bisa diterapkan di 30 desa di Kabupaten PPU ini. Tapi tetap wajib pengawasan dan evaluasi. Tidak perlu alergi kritik asal bukan menjatuhkan atau mencari kesalahan,” tuturnya lagi.
Menurut Wahid, aspirasi penambahan masa jabatan kepala desa sudah sesuai dengan butir-butir Nawa Cita perkembangan negara. Karena pemerintah pusat menjadikan desa sebagai titik awal pembangunan. Mulai segi infrastruktur bangunan, perekonomian hingga SDM warga lokal. Apalagi desa menjadi tataran awal yang dianggap paling bawah untuk memenuhi keinginan masyarakat.
“Kalau cuma sebentar saja bagaimana kades ini bisa selesaikan programnya. Nanti kalau ganti kades baru bisa terganti lagi program yang sudah berjalan ini. Makanya perlu juga itikad penyelesaian program sebelum akhir masa jabatan,” tambahnya. (SAN/adv)
















Discussion about this post