Balikpapan, Borneoupdate.com – Pemasangan alat peraga kampanye (algaka) di Kota Balikpapan mendapat perhatian dari pihak dewan. Pasalnya cukup banyak yang sudah menyebutkan diri sebagai calon legislatif. Padahal aturan pemerintah setempat baru sebatas izin pemasangan dan bukan menyebutkan pencalonan.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Laisa Hamisah, menilai perlunya aturan pemasangan algaka. Apalagi Satpol PP cukup banyak melakukan penertiban. Sementara para pemasang mengaku sudah mengantongi izin dari Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
“Kami komisi I mau rapat kembali, jangan sampai spanduk atau baliho ada tulisan Caleg lalu kemudian dicabut. Kan sudah ada izin Kesbangpol tapi tetap saja dicabut Satpol PP,” ujarnya, Selasa (08/08).
Untuk itu, lanjut Laisa, pihaknya akan mengundang sejumlah pihak membahas penertiban terhadap algaka yang terpasang. Terutama memperjelas aturan KPU Pusat soal jadwal masa kampanye. Sebab semua yang berpartisipasi dalam pemilu legislatif tetap harus mematuhi jadwal tersebut.
Menurut Laisa, penertiban terhadap algaka seharusnya bersifat menyeluruh. Dirinya juga mempertanyakan solusi larangan penggunaan tulisan Caleg yang jadi alasan Satpol PP. Padahal dari pantauannya saat ini masih banyak algaka yang bertuliskan caleg masih terpasang di mana-mana. Caleg DPRD Kota, Provinsi Kaltim itu gak dicabut oleh Satpol PP. Namun belum terkena penertiban.
“Harusnya bisa dong, jangan dibeda -bedakan dan tebang pilih. Kami akan pertanyakan ini, Intinya boleh atau tidak jika mereka berbayar. Semua caleg harus disamakan. Apakah itu mereka diganti oleh tokoh masyarakat atau lain sebagainya,” tambahnya. (FAD)
Discussion about this post