Balikpapan, Borneoupdate.com – DPRD Kota Balikpapan mendukung rencana pemberian insentif pelaku usaha. Hal itu sesuai dengan pembahasan rancangan peraturan daerah di lembaga wakil rakyat. Di mana keberadaan kebijakan ini dalam upaya mendukung pertumbuhan perekonomian dan investasi.
Kepala Bidang penanaman modal Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan, Elok Selvia mengatakan bentuk insentif nantinya berupa kebijakan fiskal. Yakni pemberian modal, fasilitasi bunga rendah, pembebasan pajak, pengurangan pajak, pembayaran pajak dan sebagainya.
Sedangkan kemudahan berusaha, lanjutnya, diberikan dalam bentuk kebijakan non fisikal. Seperti pemberian pelatihan kepada pelaku usaha mikro, pendampingan packaging UMKM lokal hingga membantu memasarkan produk-produk di UMKM lokal. Agar mereka mampu bersaing dengan pelaku usaha luar daerah yang masuk ke Balikpapan.
“Bagaimana cara menumbuhkan investasi harus ada insentif. Harus ada misalnya kalau kita jualan ada diskonnya. Atau kita kasih bonus supaya cenderung jualannya itu lebih laku. Sama juga seperti itu bagaimana kita mendorong investasi ini bisa terus tumbuh. Salah satunya kita beri fasilitas insentif dan kemudahan berusaha,” ujarnya, Senin (11/09).
Menyambut hal ini, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan Andi Arief Agung memberikan dukungannya. Dirinya menjelaskan bahwa rencana pembuatan Perda Insentif dan Kemudahan Berusaha ini merupakan semangat dari undang-undang cipta kerja. Termasuk upaya mendongkrak kualitas dan daya saing pelaku usaha setempat.
“Ini sebenarnya merupakan Perda revisi dari Perda Nomor 11 tahun 2015. Ini juga merupakan turunan dari undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang memberikan kemudahan dan insentif bagi pelaku usaha. Kemudian kita revisi sebagai semangat dari undang-undang cipta kerja,” tambahnya. (MAN)
Discussion about this post