Balikpapan, Borneoupdate.com – DPRD Kota Balikpapan melakukan evaluasi terhadap salah satu wakil rakyat. Hal itu menyusul laporan dari LSM Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak) atas ketidakhadirannya dalam tugas di gedung parlemen. Laporan ini sedang diproses oleh Badan Kehormatan (BK) sebagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh menyerahkan persoalan ini kepada pihak BK. AKD tersebut masih melakukan identifikasi terkait laporan yang masuk. Termasuk adanya surat permohonan izin dari wakil rakyat yang bersangkutan selama ini.
“Surat izin per tanggal berapa, kemudian tidak masuknya per tanggal berapa. Itu masih dalam pengecekan oleh BK. Nanti baru ada info lanjutan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (22/09).
Secara aturan, lanjut Abdulloh, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kota Balikpapan pasal 44 ayat 2 huruf d ada sanksi Pergantian Antar Waktu (PAW). Itu berlaku bagi anggota yang tidak menghadiri rapat paripurna dan rapat alat kelengkapan DPRD sebanyak 6 kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas.
“Itu tergantung pihak partai. Kalau partai tidak memberikan surat pemecatan atau apa. Kami tidak bisa berbuat apa-apa. Memecat pun tidak bisa. Apalagi yang bersangkutan belum tentu bersalah,” tuturnya lagi.
Menurut Abdulloh, ada perbedaan antara PNS dengan anggota dewan. Di mana wakil rakyat merupakan jabatan politik yang bersumber dari partai pengusung. Otomatis internal partai menjadi penentu bagi nasib wakilnya di parlemen. Sementara DPRD hanyalah lembaga yang menjadi wadah anggota DPRD yang memenangkan suara rakyat.
“Silahkan selesaikan dulu diinternal partai. Anggota DPRD ini yang menugaskan adalah partai. Sehingga yang dapat memutuskan adalah partai. Partai tidak mengusulkan kepada saya disuruh PAW ya nggak bisa. Ini bukan PNS. Ini jabatan politis,” tambahnya. (MAN)
Discussion about this post