Paser, Borneoupdate.com – Pemerintah pusat sudah menginstruksikan pembenahan arsip di setiap daerah. Mulai dari pencatatan, dokumentasi hingga penyimpanan. Karena acapkali pemerintah setempat mengalami kehilangan arsip dan ada yang tidak terurus. Padahal pengelolaan arsip ini merupakan bagian dari bukti dan informasi yang bernilai sejarah yang harus ditata dengan rapi. Agar setiap arsip yang sudah tertata ini tentu akan memudahkan bagi siapa saja yang membutuhkannya.
Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Kabupaten Paser, Yusuf Sumako mengatakan pihaknya sudah mulai menertibkan dan menyusun kembali arsip terkait aset daerah yang tidak terurus. Bahkan pada arsip yang sudah ada sejak tahun 1975. Penataan arsip ini berlaku pada arsip surat berharga seperti surat tanah, BPKB, serta surat-surat pendukung lainnya.
“Yang kami tata kembali adalah arsip aset sejak tahun 1975. Ini penting dilakukan untuk mengetahui nilai aset yang dimiliki pemerintah daerah,” ujarnya, Sabtu (28/10).
Menurut Yusuf, upaya pengamanan dan penertiban arsip ini sesuai Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 dan Permendagri Nomor 19 tahun 2016. Di mana pemerintah daerah wajib melakukan pengamanan terhadap surat-surat aset daerah. Kegiatan penertiban maupun menata kembali arsip aset daerah membutuhkan waktu yang cukup lama karena memerlukan ketelitian dan kecermatan.
“Arsip kita ini kan ada bermacam-macam. Yang terpenting tentu berkaitan dengan aset daerah. Kalau gak ada arsipnya bisa rawan terkena gugatan hukum yang merugikan pemerintah setempat,” tambahnya. (*/Adv/BUD)
Discussion about this post