Samarinda, Borneoupdate.com – Pemerintah Provinsi Kaltim mewajibkan seluruh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) menggunakan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi). Untuk itu, hingga saat ini, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim belakangan giat melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi Srikandi. Sosialisasi tersebut bertujuan tingkatkan pengelolaan arsip yang baik di Kaltim.
Dewi Susanti Arsiparis Ahli Madya DPK Kaltim sampaikan target yang dilakukan dinasnya untuk memberikan pengetahuan tentang aplikasi ke seluruh OPD. “Pada bulan Desember 2023, targetnya adalah seluruh OPD mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota di Kaltim, wajib mengimplementasikan aplikasi Srikandi ini,” ucap Dewi, pada Senin (30/10/2023).
Percepatan penggunaan aplikasi Srikandi ini, sesuai Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Apalagi dengan perlahan IKN di Kaltim, sistem administrasi dan pengarsipan harus di percepat.
“Ini adalah amanah presiden dalam percepatan pengambilan keputusan, yang hanya perlu diakses dan dikerjakan melalui ponsel pintar atau perangkat Android,” pungkasnya. (*/Adv/MAN)
Discussion about this post