Balikpapan, Borneoupdate.com – Dianggap salah satu media penyebaran virus Corona (Covid-19) di masyarakat, Bank Indonesia (BI) mengambil kebijakan karantina uang dalam waktu 14 hari kedepan. Karantina ini diberlakukan terhadap uang yang berasal dari setoran perbankan dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR).
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kota Balikpapan Bimo Aprianto mengatakan bahwa kebijakan ini sudah dikoordinasikan dengan perbankan, pemerintah dan otoritas. Mengingat sejumlah pihak di daerah telah menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, dan mitigasi implikasi penyebaran Covid-19.
“Ini yang bisa kami lakukan sebagai Bank Indonesia dalam mencegah Corona. Jadi kami ingin memastikan uang rupiah yang didistribusikan kepada masyarakat aman dari virus tersebut,” ujarnya saat diwawancarai wartawan.
Menurut Bimo dalam program karantina uang ini Bank Indonesia telah menetapkan langkah-langkah untuk memastikan bahwa rupiah yang didistribusikan kepada masyarakat. Dimana uang yang ada telah melalui proses pengolahan khusus guna meminimalisir penyebaran Covid-19. Selain itu Bank Indonesia tetap mengupayakan terjaganya stabilitas moneter, stabilitas keuangan, terselenggaranya layanan sistem pembayaran yang aman, lancar, andal, dan efisien, serta memastikan ketersediaan rupiah di masyarakat.
“Karantina dijadwalkan 14 (empat belas) hari dan dilanjutkan dengan proses penyemprotan desinfektan sebelum dilakukan pengolahan, dan didistribusikan kembali kepada masyarakat. Itu juga berlaku pada pegawai hingga perangkat yang digunakan dalam pengolahan rupiah,” lanjutnya.
Sementara itu, tambah Bimo, layanan yang banyak melibatkan interaksi sosial atau tatap muka secara langsung untuk sementara waktu ditiadakan. Seperti layanan sistem pembayaran tunai yang mencakup layanan kas keliling, baik dalam kota maupun ke daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar) serta layanan penukaran uang rusak dan klarifikasi uang palsu oleh masyarakat maupun perbankan. Termasuk layanan kunjungan publik ke Bank Indonesia.
“Kami juga menetapkan mekanisme bekerja dari rumah bagi seluruh pegawai dengan cara bergantian dan sesuai kebutuhan. Tapi sejumlah layanan lainnya tetap beroperasi normal, seperti Layanan BI Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), transaksi operasi moneter Rupiah dan valas,” tambahnya. (FAD)
Discussion about this post