Selasa, 10 Maret 2026
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sosial
    • PLN
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • PPU
    • Paser
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Timur
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Barat
    • Mahakam Ulu
  • Politik
    • DPRD Balikpapan
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • DPRD Paser
    • DPRD Berau
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kutai Timur
    • DPRD Kutai Kartanegara
    • DPRD Kutai Barat
    • DPRD Mahakam Ulu
  • Teknologi
  • Sport
  • Travel
  • Rubrik
    • Editorial
    • Opini
    • Sketsa
    • Feature
No Result
View All Result
Borneo Update
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sosial
    • PLN
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • PPU
    • Paser
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Timur
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Barat
    • Mahakam Ulu
  • Politik
    • DPRD Balikpapan
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • DPRD Paser
    • DPRD Berau
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kutai Timur
    • DPRD Kutai Kartanegara
    • DPRD Kutai Barat
    • DPRD Mahakam Ulu
  • Teknologi
  • Sport
  • Travel
  • Rubrik
    • Editorial
    • Opini
    • Sketsa
    • Feature
No Result
View All Result
Borneo Update
No Result
View All Result
Home Balikpapan

MASA KERJA RT JADI 5 TAHUN

Redaksi by Redaksi
29/02/2024
in Balikpapan
A A
0
MASA KERJA RT JADI 5 TAHUN
Share on FacebookShare on Twitter

Balikpapan, Borneoupdate.com – Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan kebijakan penambahan masa jabatan ketua RT menjadi lima tahun. Kebijakan baru ini akan berlaku efektif mulai tahun 2025 mendatang. Di mana sebelumnya masa jabatan ketua RT di kota minyak berlangsung selama tiga tahun untuk setiap periodenya.

Asisten I Pemkot Balikpapan, Zulkifli menyebutkan bahwa kebijakan ini sesuai dengan aspirasi perwakilan RT yang menemui walikota. Mereka mengajukan perubahan masa jabatan RT dari tiga menjadi lima tahun. Kemudian pemerintah segera melakukan kajian terhadap aspirasi tersebut menggunakan aturan yang ada.

“Saya bersama bagian pemerintahan yang ditugaskan melakukan kajian terhadap aspirasi ini. Ada sekitar 15 RT juga sempat menyampaikan hal yang sama saat audiensi dengan kami. Lalu saya laporkan soal regulasi RT itu kepada walikota,” ujarnya, Kamis (29/02).

Untuk itu, lanjut Zulkifli, walikota menerbitkan surat nomor 100/101/Pem tertanggal 27 Februari 2024 kepada seluruh kecamatan dan kelurahan. Hal itu sehubungan dengan tahapan kegiatan pilkada 2024. Fokus utamanya pada fungsi dan peran RT dalam mendukung kegiatan itu terkait data pemilih, petugas TPS dan Linmas. 

“Jadi tidak ada pembentukan pengurus RT baru sampai akhir 2024. Keberadaan ketua RT yang ada dipertahankan sampai akhir pemilu serentak. Mekanismenya bisa dengan menunjuk pengurus sementara hingga akhir 2024,” tuturnya lagi.

Menurut Zulkifli, walikota juga menyetujui aspirasi perubahan masa jabatan ketua RT menjadi lima tahun. Termasuk dengan mencabut Perda Kota Balikpapan nomor 17 tahun 2002. Sebab pembentukan pengurus RT sesuai Permendagri nomor 18 tahun 2018 cukup melalui peraturan walikota (Perwali). “Maka kami mengubah jabatan ketua RT sampai 5 tahun. Itu berlaku mulai tahun 2025,” tambahnya. (SAN)

Related Posts

Ritel Bandel Terancam Potongan Masa Sewa

Ritel Bandel Terancam Potongan Masa Sewa

10/03/2026
Komisi II Minta Penguatan Sosialisasi PBJT

Komisi II Minta Penguatan Sosialisasi PBJT

10/03/2026
DPRD Siapkan Sidak Ritel Modern

DPRD Siapkan Sidak Ritel Modern

10/03/2026
DPRD Dorong Modernisasi Alat Tangkap Nelayan

DPRD Dorong Modernisasi Alat Tangkap Nelayan

10/03/2026
Next Post
PPU TEGASKAN DUKUNGAN UNTUK IKN

PPU TEGASKAN DUKUNGAN UNTUK IKN

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Recommended

Ritel Bandel Terancam Potongan Masa Sewa

Ritel Bandel Terancam Potongan Masa Sewa

10/03/2026
Komisi II Minta Penguatan Sosialisasi PBJT

Komisi II Minta Penguatan Sosialisasi PBJT

10/03/2026
DPRD Siapkan Sidak Ritel Modern

DPRD Siapkan Sidak Ritel Modern

10/03/2026
DPRD Dorong Modernisasi Alat Tangkap Nelayan

DPRD Dorong Modernisasi Alat Tangkap Nelayan

10/03/2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PEMPROV KALTIM MASUKKAN BALIKPAPAN KE ZONA HITAM

PEMPROV KALTIM MASUKKAN BALIKPAPAN KE ZONA HITAM

30/06/2020
TELUR REBUS SEPERTI APA YANG ANDA SUKA, SETENGAH MATANG ATAU PADAT KENYAL?

TELUR REBUS SEPERTI APA YANG ANDA SUKA, SETENGAH MATANG ATAU PADAT KENYAL?

21/08/2020
CIPTAKAN LINGKUNGAN SEKOLAH YANG HIJAU DAN ASRI,SMP NEGERI 22 TANAM BERBAGAI JENIS PEPOHONAN

CIPTAKAN LINGKUNGAN SEKOLAH YANG HIJAU DAN ASRI,SMP NEGERI 22 TANAM BERBAGAI JENIS PEPOHONAN

18/01/2020
PEMKOT PERTIMBANGKAN RAPID ANTIGEN

PEMKOT PERTIMBANGKAN RAPID ANTIGEN

18/12/2020
HARI BHAYANGKARA, NASI TUMPENG UNTUK KAPOLRESTA

HARI BHAYANGKARA, NASI TUMPENG UNTUK KAPOLRESTA

0
Pasca Libur Lebaran, Pemerintah Kota Balikpapan Melaksanakan Halal Bihalal

Pasca Libur Lebaran, Pemerintah Kota Balikpapan Melaksanakan Halal Bihalal

0
Persiba Balikpapan Resmi Launching

Persiba Balikpapan Resmi Launching

0
Halal Bihalal Lintas Agama

Halal Bihalal Lintas Agama

0
Ritel Bandel Terancam Potongan Masa Sewa

Ritel Bandel Terancam Potongan Masa Sewa

10/03/2026
Komisi II Minta Penguatan Sosialisasi PBJT

Komisi II Minta Penguatan Sosialisasi PBJT

10/03/2026
DPRD Siapkan Sidak Ritel Modern

DPRD Siapkan Sidak Ritel Modern

10/03/2026
DPRD Dorong Modernisasi Alat Tangkap Nelayan

DPRD Dorong Modernisasi Alat Tangkap Nelayan

10/03/2026
Borneo Update

Kami merupakan media online dimana fokus utama kami menyajikan informasi berimbang, terpercaya dan terupdate khususnya untuk masyarakat Kalimantan, umumnya untuk masyarakat indonesia. melalui PT. Digital Nusantara Bersatu kami berusaha menjadi media terbaik di Kalimantan.

Instagram Feed

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Jam Layanan & Info

BALIKPAPAN : JL. SYRIFUDDIN YOES RT.11 KOMPLEKS RUKO 3 – 4 SEPINGGAN, BALIKPAPAN – KALIMANTAN TIMUR 76115
( 0542 ) 8520747 / 081268005887
redaksi@borneoupdate.com
Senin - Jumat : 08.00 - 17.00
Sabtu : 08.00 - 13.00

Trending News

Kenapa Sambungan Rel Kereta Api Harus Ada Celah? Ini Penjelasannya
Teknologi

Kenapa Sambungan Rel Kereta Api Harus Ada Celah? Ini Penjelasannya

07/08/2025
  • Kontak
  • Iklan dan Advertorial
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Struktur Organisasi

© 2021 PT. Digital Nusantara Bersatu

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sosial
    • PLN
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • PPU
    • Paser
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Timur
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Barat
    • Mahakam Ulu
  • Politik
    • DPRD Balikpapan
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • DPRD Paser
    • DPRD Berau
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kutai Timur
    • DPRD Kutai Kartanegara
    • DPRD Kutai Barat
    • DPRD Mahakam Ulu
  • Teknologi
  • Sport
  • Travel
  • Rubrik
    • Editorial
    • Opini
    • Sketsa
    • Feature

© 2021 PT. Digital Nusantara Bersatu