Balikpapan, Borneoupdate.com – Keberadaan minuman keras (miras) di Kota Balikpapan mengundang perhatian dari pihak DPRD setempat. Pasalnya ada laporan warga yang menyebutkan peredaran miras secara bebas. Padahal Perda No.16 tahun 2000 sudah secara gamblang mengaturnya.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Laisa Hamisah meminta aparat terkait segera melakukan pemantauan di lapangan. Terutama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang menjadi penegak ketertiban umum. Karena peredaran miras berpotensi menimbulkan kerawanan lainnya. Seperti aksi pencurian dan perkelahian yang meresahkan warga.
“Memang penjualan miras yang tak sesuai aturan kini menjadi catatan bagi kami, Pihak Komisi I juga sudah mengagendakan inspeksi mendadak ke lapangan. Yang terpenting tentu dari Satpol PP,” ujarnya, Senin (01/04).
Laisa menilai penertiban tersebut sangat penting bagi pemerintah. Apalagi razia dari Satpol PP menyebutkan adanya temuan penjualan miras di bulan Ramadan. Kondisi ini jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 16 Tahun 2000 tentang minuman beralkohol.
“Kan dalam Perda itu sudah jelas batasan jual miras. Hanya Tempat Hiburan Malam (THM), hotel dan restoran yang mengantongi ijin. Jadi otomatis tidak ada penjualan di sembarang tempat,” tuturnya lagi.
Untuk itu, tambah Laisa, pihak DPRD bakal segera meminta tindakan tegas dari Satpol PP. Termasuk berkoordinasi dengan Komisi I yang membidangi persoalan ini. Agar kejadian serupa tidak berulang tanpa adanya pencegahan dari pemerintah setempat. Bahkan kepada THM, restoran dan hotel yang sudah berijin tetap mendapatkan pengawasan.
“Jadi harus mengikuti aturan yang ada. Ini penjualan miras yang beredar hingga ke lingkungan warga. Itu nanti ada tindakan lanjutan dari Komisi I DPRD Balikpapan untuk menyikapi hal ini,” tambahnya. (MAN)
Discussion about this post