PPU, Borneoupdate.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan kehilangan aset seiring pemindahan IKN. Khususnya aset daerah yang berada di Kecamatan Sepaku. Karena kawasan itu menjadi bagian dari Otorita IKN berdasarkan UU Ibu Kota Nusantara. Meski begitu, DPRD ternyata belum mendapatkan informasi utuh seputar proses pelimpahan asetnya.
Menyikapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Kabupaten PPU, Raup Muin, buka suara. Dirinya mempertanyakan proses pelimpahan aset yang sedang berlangsung. Karena selama ini prosesnya berada di tangan Pemkab PPU. Di mana aset yang berpindah terdiri dari tanah dan bangunan. Meliputi sekolah, Puskesmas, RSUD Sepaku, kantor lurah, kantor desa, kantor camat dan aset lainnya. Nilai taksiran puluhan aset milik daderah tersebut mencapai Rp 607 miliar.
Untuk itu, Raup meminta keterlibatan aktif DPRD dalam proses penyerahan aset milik daerah tersebut. Apalagi pemerintah setempat harus mendapatkan persetujuan resmi dari DPRD dalam soal pelepasan aset. Di sini DPRD bertugas menjalankan fungsi pengawasannya terhadap tata kelola aset daerah.
“Kami hanya ingin memastikan penyerahan aset daerah sesuai aturan. Kan pembiayaan pembangunan aset itu melalui mekanisme di DPRD juga. Kami dukung saja dihibahkan ke OIKN. Tapi DPRD harus terlibat dalam prosesnya,” ujarnya, Jumat (26/04).
Menurut Raup, pelimpahan aset daerah tidak bisa dihindari oleh Kabupaten PPU sebagai daerah induk. Otomatis pemerintah setempat harus melepaskan asetnya kepada pengelola IKN. Karena pengelolaan daerah khusus tersebut merupakan wilayah otonom di bawah OIKN. Maka secara aturan harus ada pemindahan resmi pada aset yang menjadi pemerintah daerah.
“Intinya jangan sampai ada aturan yang dilanggar. Kami paham jika nantinya seluruh aset Pemkab PPU yang ada di sana harus beralih pengelolaan. Itu menyusul penetapan OIKN sebagai daerah otonomi khusus,” tuturnya lagi.
Namun Raup juga mengharapkan adanya pembicaraan soal kompensasi kepada PPU sebagai daerah induk. Kabupaten ini jelas mengalami pengurangan luasan wilayah dan aset berupa tanah serta bangunan. Seharusnya Pemkab PPU juga mulai membicarakan kompensasi atas pelimpahan aset daerah. (SAN/Adv)
Discussion about this post