PPU, Borneoupdate.com – DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara meminta pengusaha dapat membayarkan gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu. Hal itu merupakan kewajiban bagi pengusaha dan sangat ditunggu-tunggu oleh para karyawan. Bahkan pemerintah telah mengatur regulasi atas pemberian THR jelang hari raya, sesuai dengan peraturan Kemenaker RI dalam PP Nomor 16/2022.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten PPU, Irawan Heru Suryanto mengatakan dirinya siap mengawasi distribusi THR kepada para pekerja. Termasuk meminta laporan jika ada pekerja yang belum mendapatkan haknya. Jika perlu perusahaan mempercepat distribusi THR sebelum 7 hari menjelang lebaran.
Heru menilai, pemberian THR bagi pekerja merupakan hal krusial dan wajib diberikan perusahaan kepada para pegawainya. Meski begitu masih banyak temuan perusahaan yang tidak mengikuti peraturan seperti yang ditetapkan pemerintah. Apalagi perekonomian memang sedang proses pemulihan usai pandemi Covid-19.
“Kami minta ada komunikasi yang jelas antara perusahaan dengan pekerja. Jika memang ada persoalan terkait THR silahkan dibicarakan. Regulasi sudah jelas dan kami yang jadi pengawasnya,” ujarnya, Kamis (28/03).
Menurut Heru, DPRD juga siap menerima laporan jika ada pekerja yang belum mendapatkan haknya. Karena THR ini juga menggerakkan perekonomian setempat. Terutama perputaran uang yang terjadi di pasaran menjelang lebaran Idul Fitri. Meski harga barang di pasaran juga mengalami pergerakan naik.
Adapun terhadap pengusaha yang kesulitan, Heru meminta ada kejelasan proses pembayaran THR. Seperti menggunakan sistem cicilan dengan menyampaikan pemberitahuan kepada pegawainya terlebih dahulu. Karena mungkin memang kondisi keuangan di perusahaan sedang kurang. Terlebih jika usaha yang dijalankan masih dalam skala usaha kecil dan menengah (UMKM).
“Kami minta perusahaan segera merealisasikan THR itu untuk pekerjanya. Kan lebih cepat lebih baik. Silahkan nanti lapor ke saya kalau ada yang belum dapat haknya,” tuturnya lagi.
Irawan menambahkan THR merupakan hal wajib bagi pemerintah dan sangat ditunggu-tunggu oleh para pegawai. Bahkan pemerintah telah mengatur regulasi atas pemberian THR jelang hari raya sesuai dengan peraturan Kementerian Tenaga Kerja RI. (MAN/Adv)
Discussion about this post