Samarinda, Borneoupdate.com – Pelayanan publik adalah serangkaian aktivitas yang dijalankan oleh pemerintah dan aparaturnya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan memberikan kepuasan kepada mereka. Sebagai tanggung jawab pemerintah, pelayanan publik harus mencakup semua lapisan masyarakat yang membutuhkan dan memastikan mereka merasa puas dengan layanan yang diterima.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik adalah suatu keharusan. Ini sesuai dengan harapan dan tuntutan warga negara untuk meningkatkan kualitas layanan publik.
Undang-Undang tersebut juga menjamin hak masyarakat untuk memperoleh Informasi Publik, yang berperan penting dalam partisipasi aktif mereka dalam penyelenggaraan pemerintahan. Baik dalam pengawasan, pelaksanaan, maupun proses pengambilan keputusan publik, peran serta masyarakat sangat penting.
Badan Publik memiliki kewajiban untuk meningkatkan pengelolaan informasi dan membuka akses kepada masyarakat, baik secara aktif tanpa permohonan maupun secara pasif dengan permohonan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Berdasarkan kedua regulasi tersebut, Badan Publik diwajibkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bentuk jasa, informasi, dan pelayanan. Sebagai langkah nyata, BPMP Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Forum Konsultasi Publik (FKP) untuk melakukan uji publik terhadap Standar Pelayanan dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) untuk tahun 2024. Acara ini dilaksanakan secara luring pada hari Rabu, 25 September 2024, di Ruang Dewi Sartika, BPMP Provinsi Kalimantan Timur.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk menciptakan ukuran standar kinerja, memperbaiki kinerja, serta mengevaluasi upaya yang telah dilakukan untuk mempercepat pelayanan publik kepada masyarakat,” ujar Soerjo Adi Poernomo, panitia pelaksana.
Dalam laporannya, diketahui bahwa peserta yang hadir terdiri dari berbagai unsur, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, BAN PDM Provinsi Kalimantan Timur, dosen, mahasiswa, pengawas sekolah, kepala sekolah, guru/PGRI, tokoh masyarakat, serta internal BPMP Provinsi Kalimantan Timur, dengan total 24 peserta.
“Untuk mengakselerasi pencapaian sasaran reformasi birokrasi, BPMP Provinsi Kalimantan Timur merasa perlu melaksanakan Forum Konsultasi Publik ini. Ini adalah bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendengarkan harapan masyarakat terkait pelayanan,” jelas Tendas Teddy Soesilo, Widyaprada BPMP Provinsi Kalimantan Timur. (*/SAN)
Discussion about this post