Banda Aceh, Borneoupdate.com – Dalam upaya meningkatkan pemahaman hukum persaingan usaha, Kantor Wilayah 1 Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) menggelar resource sharing bertempat di Aula Moot Court Fakultas Hukum USK. Acara ini dihadiri oleh ratusan mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum.
Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kemitraan Fakultas Hukum USK, Syamsul Bahri, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menjembatani teori akademis dengan pengalaman praktis langsung dari KPPU. “Mahasiswa tidak hanya membutuhkan teori tentang larangan praktik monopoli dan pengawasan kemitraan, tetapi juga insight dari pengalaman KPPU,” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah 1 KPPU, Ridho Pamungkas, menjelaskan detail ketentuan dalam UU No. 5 Tahun 1999 terkait larangan perjanjian dan penyalahgunaan posisi dominan. Menurutnya, salah satu perhatian utama adalah potensi diskriminasi dalam integrasi vertikal, seperti yang pernah terjadi pada perusahaan e-commerce Shopee. KPPU menangani dugaan diskriminasi saat Shopee mengarahkan pengiriman barang melalui Shopee Express, meskipun masih ada opsi jasa pengiriman lain dengan performa baik.
“Perilaku ini menutup kesempatan bagi pelaku usaha jasa ekspedisi lainnya. Shopee sudah mengajukan perbaikan perilaku untuk hal ini,” jelasnya.
Di akhir acara, Ridho memperkenalkan program Sejuta Penyuluh Kemitraan, yang bertujuan untuk memberikan akses lebih kepada para penyuluh kemitraan untuk berhubungan dengan KPPU. Program ini diharapkan dapat menyokong mahasiswa dalam melakukan penelitian, magang, dan informasi penerimaan pegawai. Selain itu, penyuluh kemitraan berkontribusi dalam mengentaskan kemiskinan dan mewujudkan Indonesia yang lebih maju.
Ridho berharap, melalui seminar ini, mahasiswa dan dosen bisa bergabung dalam program penyuluh kemitraan yang dicanangkan oleh KPPU. “Ini adalah kesempatan untuk lebih terhubung dengan dunia industri dan memperluas wawasan mengenai hukum persaingan usaha di Indonesia,” tambahnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan mahasiswa Fakultas Hukum USK semakin memahami pentingnya peran KPPU dalam pengawasan persaingan usaha dan kemitraan. (*/ZHA)
Discussion about this post